Polres Muba Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Bocah 7 Tahun

MUBA, HR – Kepolisian Resor (Polres) Musi Banyuasin bergerak cepat menangankan seorang pemuda berinisial AW (29). Polisi menduga pemuda ini melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Pelaku melancarkan aksi bejatnya terhadap AK (7), seorang bocah perempuan yang merupakan tetangganya sendiri di Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Rabu sore (20/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Kapolres Musi Banyuasin melalui Kasat Reskrim AKP Wahyudi dan Kasi Humas AKP S Hutahaean mengonfirmasi bahwa saat ini pelaku telah mendekam di ruang tahanan Polres Muba untuk menjalani proses hukum.

“Kami berkomitmen penuh menangani kasus ini dengan cepat dan tegas. Pelaku memanfaatkan kepolosan korban dengan iming-iming sejumlah uang agar mau masuk ke dalam rumah kosong,” ujar AKP S Hutahaean saat memberikan keterangan pers, Jumat (22/5/2026).

Baca juga:  Jelang Penilaian Tingkat Nasional, Tim Penggerak PKK Lampung Selatan Lakukan Evaluasi di Desa Taman Agung

Kronologi Kakak Korban Pergoki Aksi Pelaku

Kronologi kejadian bermula saat korban melintas di depan rumah pelaku. AW kemudian memanggil korban dengan kalimat rayuan, “Ndak duit ndak?” (Mau uang tidak?). Tergiur dengan tawaran tersebut, korban yang masih sangat belia melangkah masuk ke dalam rumah. Tanpa belas kasih, pelaku langsung melancarkan aksi tidak senonohnya.

Beruntung, aksi keji tersebut tidak berlangsung lama. Kakak kandung korban tiba-tiba masuk ke dalam rumah dan memergoki tindakan pelaku secara langsung. Karena terkejut dan geram, sang kakak langsung menarik korban keluar, membawanya pulang, dan melaporkan kejadian tersebut kepada ibu mereka.

Mendengar cerita sang anak, sang ibu langsung mendatangi SPKT Polres Musi Banyuasin sore itu juga untuk membuat laporan resmi.

Baca juga:  Sekda Kota Pangkalpinang Dorong ASN dan PHL Rutin Infak ke Baznas, Bantu Masyarakat Kurang Mampu

Menindak lanjuti laporan tersebut, jajaran Sat Reskrim Polres Muba langsung bergerak melakukan penyelidikan, gelar perkara, hingga menangkap AW tanpa perlawanan. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa pakaian korban, di antaranya satu helai baju pendek bercorak loreng dan celana panjang bermotif.

Polisi menjerat pelaku AW dengan Pasal 473 Ayat (2) huruf b, Ayat (3) huruf c, dan Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Pelaku kini menghadapi ancaman hukuman pidana penjara yang sangat berat. Pihak kepolisian juga menegaskan akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan pendampingan psikologis (trauma healing) bagi korban. charles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *