Polres Majalengka Tangkap Ayah Tiri dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak

MAJALENGKA, HR –— Polres Majalengka menetapkan seorang pria berinisial DP (39) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Korban merupakan anak perempuan berusia 11 tahun yang berstatus sebagai anak tiri tersangka.

Kasus tersebut terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/309/VI/2026/SPKT/Polres Majalengka/Polda Jawa Barat tertanggal 29 Juni 2026. Dugaan tindak pidana terjadi di sebuah rumah di wilayah Kabupaten Majalengka.

Menurut keterangan resmi kepolisian, peristiwa itu terungkap pada Senin pagi sekitar pukul 08.00 WIB. Orang tua korban yang terbangun dari tidur mendapati kondisi mencurigakan di ruang tamu. Pelapor kemudian meminta bantuan warga, namun tersangka lebih dahulu melarikan diri.

Baca juga:  Kapolres Majalengka Raih Penghargaan IKPA Nilai Sempurna dari Kapolda Jabar

Hasil pemeriksaan menunjukkan korban mengaku mengalami dugaan kekerasan seksual secara berulang. Dugaan peristiwa pertama disebut terjadi sejak tahun 2025.

Polisi mengidentifikasi tersangka sebagai DP alias Dody Permana bin (Alm) Ngatimin (39), warga Kabupaten Majalengka. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen identitas korban serta pakaian milik korban dan tersangka.

Polres Majalengka menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara hingga pidana seumur hidup sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut dan melengkapi proses penyidikan. lintong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *