Gubernur DKI Diminta Turun Tangan, Padel House Cipete Kebal Bongkar?

JAKARTA, HR – Polemik perizinan pembangunan Padel House Urban Forest Cipete, Jakarta Selatan, hingga kini masih menjadi sorotan. Pasalnya, bangunan fasilitas olahraga tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), meski Surat Perintah Pembongkaran (SPP) telah diterbitkan oleh pemerintah daerah.

Bangunan yang berdiri di atas lahan seluas kurang lebih 2.000 meter persegi itu berlokasi di Jalan RS Fatmawati Raya RT 02/RW 11 Nomor 45, Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembangunan fasilitas olahraga tersebut diduga belum memenuhi sejumlah persyaratan perizinan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Data dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) menunjukkan bahwa telah diterbitkan Surat Perintah Pembongkaran Nomor: 3597/e/SPP/JS/CLD/V/2026/AT.13.01 tertanggal 5 Mei 2026. Namun hingga pertengahan Juni 2026, aktivitas pembangunan di lokasi masih berlangsung dan belum terlihat adanya tindakan pembongkaran sebagaimana tercantum dalam surat tersebut.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait konsistensi penegakan aturan perizinan bangunan di Jakarta. Pasalnya, keberadaan bangunan yang telah dikenai Surat Perintah Pembongkaran namun tetap melanjutkan pembangunan berpotensi menimbulkan persepsi lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di lapangan.

Baca juga:  Tidak Ada PBG, Tanah Kemenkeu di Bonjer jadi Bangunan Padel?

Selain diduga belum memiliki PBG, fasilitas olahraga tersebut juga disebut belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dokumen yang wajib dimiliki sebelum bangunan dimanfaatkan untuk kegiatan usaha atau operasional.

Penerbitan Surat Perintah Pembongkaran sejatinya menjadi dasar pelaksanaan sanksi administratif berupa penghentian kegiatan hingga pembongkaran bangunan apabila pemilik tidak memenuhi kewajiban perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun hingga kini, tindak lanjut atas surat tersebut belum terlihat secara nyata.

Situasi ini dinilai bertolak belakang dengan komitmen Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, yang menegaskan bahwa setiap bangunan dan kegiatan usaha wajib mematuhi seluruh ketentuan perizinan yang berlaku. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bahkan tengah memperkuat sistem pengawasan melalui penyempurnaan regulasi, baik melalui Peraturan Gubernur maupun Peraturan Daerah, guna memastikan seluruh bangunan beroperasi sesuai ketentuan hukum.

Kewajiban memiliki Persetujuan Bangunan Gedung telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Selain itu, terdapat pula dugaan pelanggaran terhadap Pergub DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sumur Resapan serta dugaan ketidaksesuaian Koefisien Dasar Bangunan (KDB) yang dibatasi maksimal 50 persen.

Baca juga:  PKB Lampung Gelar Muscab di Pantai Sebalang, Serahkan Mobil BAGUNA untuk Warga

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap pembangunan baru, perubahan fungsi, perluasan, maupun pemanfaatan bangunan wajib memperoleh PBG sebelum bangunan digunakan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari penghentian kegiatan pembangunan hingga pembongkaran bangunan.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Suku Dinas Citata Jakarta Selatan, Andi Lazuardy, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. Terlebih lagi, No WhatsApp Wartawan di Blokir.

Ketua Umum LSM Caraka Nusantara, Rudiyanto Simanjuntak, menilai lemahnya pengawasan internal menjadi salah satu penyebab masih maraknya dugaan pelanggaran perizinan bangunan di Jakarta.

Menurutnya, apabila Surat Perintah Pembongkaran telah diterbitkan namun tidak ditindaklanjuti dengan langkah konkret, maka hal tersebut berpotensi mencederai wibawa pemerintah daerah sekaligus menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Karena itu, Rudiyanto mendesak Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, agar memerintahkan Suku Dinas Citata Jakarta Selatan bersama instansi terkait untuk segera mengambil langkah tegas terhadap bangunan yang diduga melanggar ketentuan perizinan.

Baca juga:  Sherly Yuliani: Jakarta Barat Bangun Ekosistem Pariwisata Modern, Aman, dan Inklusif

“Sikap Bungkam dan memblokir No WhatsApp Wartawan, bukanlah solusi penyelesaian masalah. Penegakan aturan tidak boleh berhenti pada penerbitan surat administratif semata. Harus ada tindakan nyata, transparan, dan konsisten di lapangan agar kepastian hukum benar-benar dirasakan masyarakat,” tegas Rudiyanto.

Ia juga menyoroti maraknya dugaan pelanggaran PBG di wilayah Jakarta Selatan yang berpotensi mengakibatkan hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi dan perizinan bangunan.

Menurut Rudiyanto, kondisi tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, termasuk menelusuri kemungkinan adanya dugaan persekongkolan antara pemilik bangunan dengan oknum terkait dalam proses pengawasan dan perizinan.

“Apabila ditemukan indikasi pelanggaran atau penyimpangan dalam proses pengawasan, aparat penegak hukum perlu melakukan pendalaman agar kepercayaan publik terhadap pemerintah tetap terjaga,” pungkasnya. •lisbon sihombing 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *