Warga Gagalkan Pencurian Kabel Listrik PT MEP di Keluang, Dua Pelaku Ditangkap

MUBA, HR — Warga Desa Mulya Asih, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, berhasil menggagalkan aksi pencurian kabel listrik milik PT Musi Banyuasin Electric Power (PT MEP), Senin (1/6/2026) dini hari.

Dua pelaku berinisial MS dan AI, warga Dusun III, Desa Babat Ramba Jaya, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin, kini menjalani proses hukum di Polsek Keluang setelah tertangkap saat mencuri kabel listrik.

Pihak PT MEP melalui perwakilannya, Irfan Dwi Pembina, telah melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian. Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi pencurian terjadi sekitar pukul 02.30 WIB. Seorang warga yang sedang berada di teras rumah melihat cahaya lampu sepeda motor di area kebun sawit yang tidak jauh dari lokasi kejadian.

Baca juga:  Launching Penguatan Program Pekarangan Pangan Lestari, Wujudkan Swasembada Pangan

Karena merasa curiga, warga tersebut mendekati sumber cahaya dan mengamati aktivitas di lokasi. Ia melihat dua pria sedang memotong serta mengambil kabel listrik milik PT MEP yang terpasang di sepanjang wilayah Desa Mulya Asih.

Karena seorang diri, warga itu kemudian menghubungi warga lainnya untuk meminta bantuan. Tak lama berselang, sejumlah warga mendatangi lokasi, mengepung pelaku, dan berhasil mengamankan keduanya beserta barang bukti.

Saat diinterogasi warga, kedua pelaku mengakui telah mencuri kabel listrik milik PT MEP. Warga kemudian menyerahkan pelaku dan barang bukti kepada pihak kepolisian.

Sekitar pukul 03.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Keluang menerima informasi terkait penangkapan pelaku oleh warga. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA M. Nizam Danis Muhsairy, SH langsung menuju lokasi dan membawa kedua pelaku ke Mapolsek Keluang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga:  Polres Muba Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Bocah 7 Tahun

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti yang cukup, penyidik menggelar perkara dan menetapkan MS dan AI sebagai tersangka pada hari yang sama.

Kasi Humas Polres Musi Banyuasin AKP Hutahaean mewakili Kapolsek Keluang AKP Apriansyah, SH mengatakan polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru doff bernomor polisi BG 2401 BBI, satu pasang sarung tangan kain warna hitam-oranye, satu gulung tali tambang putih sepanjang sekitar lima meter, satu buah gergaji besi tanpa mata potong, serta satu gulung kabel listrik tipe AAAC 70 mm sepanjang kurang lebih 150 meter.

“Kedua tersangka mengakui perbuatannya, yakni mencuri kabel listrik milik PT Musi Banyuasin Electric Power (PT MEP) di wilayah Jalan Desa Mulya Asih, Kecamatan Keluang,” ujar AKP Hutahaean.

Baca juga:  Ketua PGD Sintang 2025 Beberkan Gawai Sukses dan Aman, Sungai Tebelian Juara Umum 

Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Keluang untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. charles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *