Satres Narkoba Polres Majalengka Sita 1.946 Pil Obat Keras Ilegal

MAJALENGKA, HR — Satres Narkoba Polres Majalengka menggagalkan peredaran obat keras ilegal Majalengka dengan menyita 1.946 butir pil jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl di Kecamatan Ligung. Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial AS (32) yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras tanpa izin edar.

Pengungkapan kasus itu merupakan bagian dari upaya Polres Majalengka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus melindungi generasi muda dari penyalahgunaan obat keras ilegal.

Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Sigit Purnomo, S.H., memimpin operasi melalui Unit I Satres Narkoba yang dipimpin Kanit Ipda Addi Junia Permana, S.Sos., M.H. Petugas menangkap AS di pinggir jalan Desa Buntu, Kecamatan Ligung, pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 06.30 WIB.

Baca juga:  Polisi Gerak Cepat Evakuasi Bangunan Ambruk Akibat Longsor di Sukabumi

Saat menggeledah tersangka, polisi menemukan 80 butir Tramadol, 80 butir Trihexyphenidyl, dua bungkus rokok bekas yang digunakan sebagai tempat penyimpanan, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp330 ribu yang diduga hasil penjualan.

Selanjutnya, petugas menggeledah kamar kos tersangka di Dusun Gemah Ripah, Desa Buntu. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan 1.176 butir Tramadol dan 590 butir Trihexyphenidyl yang disimpan di dalam dus sepatu. Dengan demikian, jumlah barang bukti yang disita mencapai 1.946 butir obat keras ilegal siap edar.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca juga:  Asisten Sekda Landak Harap Komitmen Semua Pihak Wujudkan Implementasi Satu Data Landak

Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dan tersangka, menguji sampel barang bukti di Laboratorium Forensik, serta mengembangkan kasus untuk mengungkap asal-usul barang dan jaringan peredarannya.

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut menunjukkan komitmen Polres Majalengka dalam memberantas peredaran obat keras ilegal. Menurutnya, penindakan tegas menjadi bagian dari upaya melindungi masyarakat dan menjaga situasi keamanan tetap kondusif. lintong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *