Polsek Sanga Desa Tangkap Dua Pelaku Curat, Motor Curian Diamankan

MUSI BANYUASIN, HR — Polsek Sanga Desa, Polres Musi Banyuasin (Muba), berhasil mengungkap kasus curat di Sanga Desa yang terjadi di Talang Kemang, Dusun VII, Desa Kemang, Kecamatan Sanga Desa. Polisi menangkap dua pelaku dan mengamankan satu unit sepeda motor Honda CRF yang diduga merupakan hasil curian.

Kapolsek Sanga Desa IPTU Harun Suardi S., S.E., M.Pd., melalui Kasi Humas Polres Muba AKP S. Hutahaean, S.M., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan korban yang diterima Polsek Sanga Desa pada 4 Juli 2026.

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di rumah sekaligus warung milik Pendi di Talang Kemang, Dusun VII, Desa Kemang.

Baca juga:  Masuk 5 Besar PKPD 2026, Bupati Lampung Selatan Prioritaskan Pembangunan Berdampak,

Menurut AKP Hutahaean, pelaku merusak gembok pintu gudang sebelum membawa kabur sepeda motor Honda CRF milik korban. Setelah itu, pelaku mencongkel jendela ruang tamu yang terhubung ke gudang untuk masuk ke dalam rumah.

Di dalam rumah, pelaku mengambil berbagai barang berharga, di antaranya rokok berbagai merek, lima botol parfum, uang tunai sebesar Rp2 juta, sebuah celengan kayu berbentuk Ka’bah yang berisi uang, serta satu buku tabungan BRI atas nama Novi Susita.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp45 juta dan segera melaporkannya kepada polisi.

Kanit Reskrim Polsek Sanga Desa IPDA Candra Irawan, S.H., M.H., C.MSP., bersama anggota Unit Reskrim kemudian melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, petugas mengetahui salah satu pelaku berada di sebuah kafe di Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman.

Baca juga:  Pemkab Lampung Selatan Percepat Pemenuhan Dokumen MCSP KPK

Tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap dua tersangka berinisial PI (28) dan RG (26). Polisi selanjutnya membawa keduanya ke Polsek Sanga Desa beserta barang bukti untuk menjalani proses penyidikan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa PI mengakui melakukan pencurian bersama RG. Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda CRF berwarna hitam dengan nomor polisi BG 2399 BBC yang merupakan milik korban.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Polsek Sanga Desa. Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta terus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Baca juga:  Warga Gagalkan Pencurian Kabel Listrik PT MEP di Keluang, Dua Pelaku Ditangkap

AKP Hutahaean menegaskan, Polres Muba akan terus menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau warga agar segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kriminal di lingkungan sekitar. charles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *