Polsek Sungai Lilin Ungkap Pencurian Kotak Amal Masjid Agung Darusallam

MUBA, HR — Jajaran Polsek Sungai Lilin berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar kotak amal di Masjid Agung Darusallam, Kelurahan Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Pelaku berinisial SRSP (29), warga Sungai Lilin, diduga mengambil uang dari dalam kotak amal menggunakan obeng.

Pengurus Masjid Agung Darusallam, Syamsu Rizal (60), langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian setelah mengetahui uang dalam kotak amal hilang.

Akibat aksi pencurian itu, pihak masjid mengalami kerugian sekitar Rp44 juta.

Kasi Humas Polres Musi Banyuasin AKP Hutahaean mewakili Kapolsek Sungai Lilin IPTU Marlin mengatakan polisi berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Dari hasil rekaman, petugas menemukan ciri khusus pada pelaku berupa kondisi kaki kanan yang mengalami cacat sehingga mempermudah proses penyelidikan.

Setelah melakukan pendalaman, polisi akhirnya mengetahui keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kanit Reskrim IPTU Doyan Yoanda Prima bersama tim mengamankan pelaku di belakang Masjid Al Amin Bor 2 Sungai Lilin saat diduga hendak kembali melakukan aksi pencurian.

“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan,” ujar AKP Hutahaean.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit kotak amal kayu berwarna cokelat dan satu buah obeng sepanjang sekitar 18 sentimeter yang digunakan untuk membongkar kotak amal.

Polisi menyebut pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang kerap beraksi dengan modus serupa. Pelaku memanfaatkan situasi sepi pada malam hari untuk menjalankan aksinya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Lilin guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat pengamanan di lingkungan tempat ibadah agar kejadian serupa tidak terulang kembali. charles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *