Skandal Pengadaan di Pemkot Jakbar: Satu Proyek Rp5,4 M Diduga Dipecah jadi 10 Paket, Dimenangkan Satu Vendor

JKAARTA, HR – Praktik dugaan skandal pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat tengah menjadi sorotan. Berdasarkan analisis terhadap data Rencana Umum Pengadaan dan data realisasi anggaran tahun 2025 yang bersumber dari sistem Indonesia Procurement atau INAPROC, teridentifikasi adanya indikasi pemecahan paket pekerjaan yang berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang dan jasa.

Sejumlah dokumen yang dianalisis menunjukkan bahwa satu proyek dengan kode RUP 55193707 yang tercatat dalam rencana pengadaan dengan nama paket “Penataan Halaman Kantor Walikota Jakarta Barat (Lanjutan Trotoar)” memiliki nilai pagu sebesar Rp5.402.411.728. Nilai tersebut berada di atas ambang batas Rp2,5 miliar untuk pekerjaan konstruksi, yang menurut Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 juncto Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, mewajibkan proses tender yang kompetitif dan transparan. Pasal 24 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 secara tegas menyatakan bahwa pemilihan penyedia barang dan jasa untuk pekerjaan konstruksi dengan nilai di atas Rp2,5 miliar wajib dilakukan melalui mekanisme tender.

10 Paket Kode Sama

Namun demikian, dalam dokumen realisasi pengadaan, proyek tersebut tidak dilaksanakan sebagai satu kesatuan paket pekerjaan. Sepuluh paket terpisah dengan kode yang sama, yaitu 11695558, ditemukan dalam data realisasi dengan rincian pekerjaan yang saling berkaitan, meliputi Pekerjaan Kansteen Precast 18/22-25-60 k-300 senilai Rp321.208.608, Pekerjaan Trotoar dengan batu alam Andesit dan flowing mortar senilai Rp3.273.953.928.

Pemasangan Kanstin Stopper Ukuran 60 kali 16 kali 16 sentimeter senilai Rp125.373.696, Pekerjaan Pengecatan Kanstin senilai Rp18.216.800, Pekerjaan Kansteen Precast 18/22-25-40 K-300 senilai Rp129.853.584, Pekerjaan Pemasangan ubin pemandu komposit ukuran 30 kali 30 tebal 4 sentimeter senilai Rp219.987.824.

Baca juga:  Kasus Dugaan Korupsi Bansos PKH di Kabupaten Tangerang Memasuki Sidang Perdana

Pekerjaan Gutter beton ukuran 40 kali 21 senilai Rp461.073.088, Pekerjaan Coating Beton senilai Rp78.335.600, Pekerjaan Pemasangan Pipa drainase senilai Rp78.975.512, serta Pekerjaan Cat Marka Jalan senilai Rp7.008.960. Total nilai kesepuluh paket tersebut mencapai Rp4.713.987.600.

Keberadaan sepuluh paket dengan kode yang sama menunjukkan bahwa seluruh pekerjaan tersebut merupakan bagian dari satu proyek yang sama. Meskipun nilai totalnya melampaui batas kewajiban tender, seluruh paket tersebut dilaksanakan melalui mekanisme e-purchasing atau pembelian langsung melalui katalog elektronik. Metode ini sejatinya diperuntukkan bagi paket-paket dengan nilai di bawah ambang batas tertentu, bukan untuk paket besar yang seharusnya melalui proses tender yang melibatkan banyak peserta.

Fakta lain yang tidak kalah penting adalah bahwa kesepuluh paket tersebut seluruhnya dimenangkan oleh satu penyedia barang dan jasa, yaitu PT Mahakarya Tri Mandiri. Dominasi satu vendor pada seluruh paket yang merupakan pecahan dari satu proyek besar menjadi indikasi kuat adanya dugaan pengaturan yang disengaja. Pola seperti ini kerap dikaitkan dengan upaya menghindari persaingan sehat dan membatasi partisipasi penyedia lain yang berpotensi menawarkan harga lebih kompetitif.

Dari sisi waktu pelaksanaan, data menunjukkan bahwa semua paket telah berstatus selesai, yang berarti pekerjaan fisik telah dilaksanakan dan anggaran telah dicairkan. Dengan demikian, potensi kerugian negara akibat harga yang tidak kompetitif menjadi sulit untuk dipulihkan.

Praktik dugaan pemecahan paket sebagaimana teridentifikasi dalam kasus ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan. Pertama, Pasal 24 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang mewajibkan tender untuk paket pekerjaan konstruksi bernilai di atas Rp2,5 miliar.

Baca juga:  M Kalibi Harus Bebas dari Dakwaan, Prof Mudzakir: Foto Copy Tidak bisa Jadi Alat Bukti

Kedua, Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang mempertegas larangan pemecahan paket dengan tujuan menghindari kewajiban tender.

Ketiga, Pasal 30 Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang melarang pemecahan paket untuk menghindari mekanisme yang lebih kompetitif. Keempat, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2012 yang menekankan bahwa pengadaan melalui e-katalog harus sesuai dengan kebutuhan riil, bukan sebagai sarana untuk menghindari tender.

Prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 5 dan 6 dinilai telah terabaikan dalam kasus ini. Peraturan tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa pengadaan barang dan jasa harus dilaksanakan dengan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

Menanggapi temuan ini, sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum, baik kepolisian dan kejaksaan serta pengawas internal pemerintah untuk melakukan audit mendalam. Inspektorat Provinsi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat diharapkan dapat memeriksa proses perencanaan, pemaketan, hingga pelaksanaan kontrak proyek tersebut. Badan Pemeriksa Keuangan juga dinilai perlu mencermati potensi kerugian negara yang timbul dari praktik ini dalam pemeriksaan keuangan daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi dipandang memiliki kewenangan untuk memanggil Pejabat Pembuat Komitmen dan para pihak terkait guna memberikan klarifikasi mengenai proses pengadaan yang dinilai menyimpang. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara dapat diproses secara hukum.

Baca juga:  Pengadaan Buku Disdik Pekanbaru Diduga Beraroma Tidak Sedap

Sementara itu, masyarakat menuntut transparansi penuh atas proses pengadaan ini. Mereka meminta agar seluruh dokumen pendukung pengadaan, mulai dari kajian teknis hingga berita acara penetapan penyedia, dibuka untuk umum. Pengawasan publik dinilai penting untuk mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang.

“Kalau transparan, buka untuk umum datanya,” ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya, Selasa (7/7).

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat belum ada yang berhasil dikonfirmasi untuk memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi terus dilakukan untuk mendapatkan klarifikasi dari para pihak terkait.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa celah dalam sistem pengadaan masih kerap dimanfaatkan. Reformasi sistem pengadaan, termasuk pengawasan yang lebih ketat terhadap penggunaan e-katalog untuk paket-paket bernilai besar, menjadi urgensi yang tidak bisa ditunda. Seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat bersinergi untuk memastikan setiap rupiah uang rakyat dikelola dengan sebaik-baiknya demi kepentingan publik.

Sumber data yang digunakan dalam laporan ini adalah dokumen Rencana Umum Pengadaan dan dokumen realisasi pengadaan tahun anggaran 2025 yang bersumber dari sistem Indonesia Procurement atau INAPROC, yang diakses pada tanggal 7 Juli 2026. (wl/dit) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *