Revisi UU Polri Disahkan: Polisi Aktif Kini Bisa Bertugas di Sektor Pangan dan Gizi Nasional

JAKARTA, HR – Tonggak sejarah baru dalam regulasi kepolisian Indonesia resmi ditetapkan. Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) yang baru disahkan kini membuka peluang bagi anggota polisi aktif untuk mengisi berbagai jabatan di luar struktur institusi kepolisian, termasuk di sektor krusial seperti pemenuhan gizi nasional dan pangan. Kebijakan ini menuai perhatian luas, dengan pemerintah menegaskan bahwa penempatan tersebut merupakan bagian integral dari fungsi pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menjadi salah satu pihak yang gencar menjelaskan latar belakang dan alasan pemerintah mempertahankan ketentuan ini. Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Gedung DPR RI, pada Selasa, 9 Juni 2026, Edward menuturkan bahwa bidang-bidang yang kini dapat diisi oleh polisi aktif tersebut memiliki keterkaitan erat dengan fungsi dasar Polri, yakni perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

“Jika kita merujuk pada rancangan undang-undang ini, salah satu contoh yang diberikan adalah penempatan di bidang tersebut yang merupakan bagian dari fungsi pelayanan. Fungsi Polri yang diakui secara global adalah ‘to protect and to serve’, yaitu melindungi dan melayani. Jadi, masuk dalam ranah melayani itu,” jelas Edward Omar Sharif Hiariej.

Baca juga:  DPRD Sanggau Soroti PETI di DAS Kapuas, Desak Penegakan Hukum

Edward lebih lanjut menguraikan bahwa pengaturan mengenai penugasan anggota Polri di luar organisasi intinya ini berlandaskan pada amanat konstitusi, tepatnya UUD 1945 Pasal 30 ayat (4). Pasal tersebut secara gamblang menggariskan tiga fungsi utama kepolisian yang menjadi pondasi setiap tugas dan wewenang Polri.

“Yang pertama adalah Harkamtibmas, yaitu pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Yang kedua adalah perlindungan dan pelayanan terhadap masyarakat, dan yang ketiga adalah penegakan hukum,” papar Edward, merinci ketiga pilar tugas kepolisian yang menjadi acuan.

Menurut Wamenkum, ketiga fungsi utama inilah yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dan dirinci ke dalam sejumlah bidang pekerjaan yang dinilai memiliki relevansi dan keterkaitan kuat dengan tugas pokok kepolisian. Penjabaran ini memungkinkan adanya fleksibilitas penempatan anggota Polri di berbagai sektor yang membutuhkan keahlian dan kapasitas mereka.

“Nah, dari sinilah kemudian kita merincikan pada bidang-bidang tersebut yang, sekali lagi, dapat ditempatkan anggota Polri di situ,” tegas Edward, mengindikasikan bahwa penempatan ini bukan tanpa dasar, melainkan hasil analisis mendalam terkait relevansi tugas.

Baca juga:  Kapolres Majalengka Pimpin Senam Bersama di Mapolres

Ia juga menambahkan bahwa penjelasan dalam undang-undang yang baru ini semata-mata berfungsi untuk memberikan contoh praktik yang sudah ada dan telah berjalan. Hal ini menunjukkan bahwa spirit penugasan anggota kepolisian di luar institusi bukan hal baru, melainkan telah memiliki preseden, dan kini diperkuat dengan landasan hukum yang lebih kokoh.

Sebelumnya, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mencapai kesepakatan dalam pembahasan RUU Polri mengenai ketentuan penempatan anggota Polri aktif di luar organisasi kepolisian. Kesepakatan ini kini telah termaktub dalam undang-undang yang berlaku. Ketentuan tersebut mengatur bahwa anggota Polri dapat mengisi jabatan di luar institusinya selama memiliki keterkaitan dengan fungsi-fungsi kepolisian.

Dalam bagian penjelasan undang-undang, bidang-bidang yang relevan dikelompokkan menjadi tiga kategori utama: pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat; penegakan hukum; serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Khusus untuk kategori terakhir, yakni perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat, undang-undang secara spesifik menyebutkan beberapa bidang yang memiliki keterkaitan kuat dengan fungsi kepolisian.

Baca juga:  Polres Majalengka Ungkap Sindikat Narkoba April–Mei 2026

Bidang-bidang yang dimaksud antara lain meliputi urusan pemerintahan di sektor perlindungan saksi dan korban, pengawasan obat dan makanan, serta, yang menjadi sorotan utama, urusan pemerintahan di bidang pemenuhan gizi nasional dan pangan. Penempatan anggota kepolisian di sektor-sektor vital ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan dan keamanan publik.

Mekanisme penugasan anggota polisi aktif di luar institusi dapat terjadi atas permintaan kementerian atau lembaga yang memang membutuhkan keahlian spesifik dari anggota Polri. Selain itu, penugasan juga dapat dilakukan berdasarkan instruksi langsung dari Presiden. Tata cara detail mengenai pengisian jabatan tersebut akan diatur lebih lanjut melalui sebuah Peraturan Pemerintah, memastikan bahwa implementasinya berjalan sesuai koridor hukum dan kebutuhan negara. (mw) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *