MUBA, HR — Polisi menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan yang menembak petugas keamanan perkebunan di Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin. Akibat aksi tersebut, korban mengalami luka tembak di bagian dada dan harus menjalani perawatan.
Pelaku berinisial AS (43), warga Desa Sukadamai, Kecamatan Tungkal Jaya. Saat ini, penyidik Polsek Tungkal Jaya masih memeriksa pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara itu, korban ADN (39), seorang sekuriti PT Lonsum yang tinggal di Desa Sukadamai, masih menjalani pengobatan akibat luka yang dideritanya.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di areal perkebunan kelapa sawit milik warga Desa Sukadamai, Kecamatan Tungkal Jaya.
Saat bertugas melakukan patroli, ADN memergoki AS yang diduga sedang mencuri buah kelapa sawit. Mengetahui aksinya ketahuan, pelaku langsung menembakkan senapan angin ke arah korban.
Tembakan tersebut mengenai dada kiri korban dan menyebabkan luka serius. Setelah kejadian, korban melaporkan kasus itu ke Polsek Tungkal Jaya.
Kapolsek Tungkal Jaya IPTU Imamsyah, S.H., M.Si kemudian memerintahkan jajaran Reskrim melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku.
Pada Kamis, 4 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, polisi memperoleh informasi terkait lokasi persembunyian AS. Kanit Reskrim Polsek Tungkal Jaya IPDA La Ode Ananta Yudhistira, S.Tr.K bersama anggota Reskrim dan Kanit Intel AIPTU Agus Riyanto, S.H segera bergerak menuju lokasi.
Petugas berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. Polisi kemudian membawa AS ke Mapolsek Tungkal Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah mencuri buah sawit dan menembak korban menggunakan senapan angin.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita satu pucuk senapan angin berwarna kuning yang digunakan saat melakukan aksinya.
Kapolsek Tungkal Jaya IPTU Imamsyah melalui Kasi Humas Polres Musi Banyuasin AKP Hutahaean mengatakan penyidik masih melengkapi berkas perkara.
“Pelaku berhasil diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi mengenai keberadaannya. Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah berada di Polsek Tungkal Jaya untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Hutahaean.
Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 479 ayat (2) huruf c dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 466 ayat (2) KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan serta penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak pidana maupun gangguan kamtibmas kepada aparat kepolisian demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. charles







