Pedagang Nasi Digugat Rp50 Miliar dalam Perkara SPJH di PN Jakarta Utara

JAKARTA, HR – Seorang pedagang nasi di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, bernama Subawi menjadi tergugat dalam perkara perdata yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Berdasarkan dokumen relaas panggilan sidang yang diterima, perkara tersebut terdaftar dengan nomor 247/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr.

Dalam perkara itu, penggugat tercatat atas nama Dr. C.M. Firdaus Oiwobo, S.H., S.HI., M.H. Sementara pihak tergugat yakni Subawi dan Nasiyem.

Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan wanprestasi atas Surat Perjanjian Jasa Hukum (SPJH) Nomor 636/PJH-MFO/X/2024.

Subawi yang sehari-hari diketahui sebagai pedagang nasi mengaku terkejut saat menerima surat panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Berdasarkan data perkara yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Utara, penggugat meminta majelis hakim mengabulkan gugatan serta menghukum para tergugat membayar kerugian materiil sebesar Rp50 miliar.

Di tengah proses gugatan perdata tersebut, Subawi kemudian melaporkan dugaan pemalsuan dokumen SPJH ke Polda Metro Jaya. Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/3650/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Subawi mengaku merasa tidak pernah menandatangani dokumen SPJH yang dijadikan dasar gugatan tersebut.

“Saya merasa tidak pernah menandatangani dokumen tersebut, sehingga memilih menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kepastian,” ujar Subawi.

Saat ini perkara perdata masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sementara laporan pidana terkait dugaan pemalsuan masih dalam tahap penyelidikan oleh Polda Metro Jaya.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Firdaus Oiwobo mengklain bahwa Surat Perjanjian Jasa Hukum (SPJH) yang ia buat benar adanya dan ada tandatangan Subawi.

“SPJH ada, yang tanda tangan pak Subawi,” ujar Firdaus saat dikonfirmasi, Jumat (22/5) melalui pesan singkat Whatsapp. (wl/dit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *