DOLOKSANGGUL, HR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbang Hasundutan menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 kepada DPRD Humbang Hasundutan, Senin (13/7/2026). Penyerahan ini menandai dimulainya tahapan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027.
Bupati Humbang Hasundutan Dr. Oloan Paniaran Nababan yang diwakili Asisten Administrasi Umum Jaulim Simanullang menyerahkan dokumen tersebut kepada Ketua DPRD Humbang Hasundutan Parulian Simamora. Prosesi itu turut disaksikan Sekretaris DPRD Nipson Lumban Gaol, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Resva Panjaitan, serta Kepala Bappelitbangda Pahala Lumban Gaol.
Dalam dokumen KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027, Pemkab Humbang Hasundutan merancang pendapatan daerah sebesar Rp915.273.079.754, belanja daerah sebesar Rp931.681.329.475, serta penerimaan pembiayaan sebesar Rp16.408.250.000.
Pemerintah menyusun postur anggaran tersebut dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, arah kebijakan pembangunan, dan berbagai program prioritas. Seluruh kebijakan itu diarahkan untuk meningkatkan pelayanan publik, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta memperkuat kesejahteraan masyarakat.
Penyusunan KUA-PPAS merupakan tahapan awal dalam proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 sesuai amanat Pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dokumen KUA-PPAS memuat arah kebijakan keuangan daerah, asumsi dasar penyusunan APBD, kebijakan pendapatan, belanja, pembiayaan daerah, serta prioritas pembangunan yang akan menjadi pedoman penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.
Selanjutnya, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan akan membahas substansi KUA dan PPAS hingga menghasilkan nota kesepakatan. Hasil pembahasan tersebut kemudian menjadi dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2027.
Pemkab Humbang Hasundutan menegaskan seluruh proses penyusunan KUA-PPAS berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efektif, serta berorientasi pada percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. sihar.lg






