PUPR Sanggau Tegaskan Proyek Infrastruktur 2026 Sesuai Tahapan

SANGGAU, HR — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sanggau memberikan tanggapan resmi atas permohonan konfirmasi dan klarifikasi dari Harapan Rakyat terkait pelaksanaan paket pekerjaan infrastruktur Tahun Anggaran 2026.

Surat tanggapan tersebut ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sanggau, Aris Sudarsono, S.T., M.T. Dalam keterangannya, PUPR menjelaskan tahapan pelaksanaan proyek, sumber pendanaan, mekanisme pengawasan, hingga perkembangan proses pengadaan melalui sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Dinas PUPR menegaskan bahwa pekerjaan konstruksi baru dapat dimulai setelah seluruh tahapan pengadaan selesai dan kontrak ditandatangani. Selain itu, masyarakat dapat memantau seluruh proses pengadaan secara terbuka melalui aplikasi LPSE Kabupaten Sanggau.

Baca juga:  DPRD Landak Disorot, Jalan Pahauman–Saham Rusak Parah

PUPR juga menjelaskan bahwa seluruh paket pekerjaan infrastruktur Tahun Anggaran 2026 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sanggau sesuai dokumen penganggaran yang berlaku.

Terkait proses pengadaan, PUPR menyebut tahapan masih berlangsung secara dinamis, mulai dari pengumuman paket, pemilihan penyedia, hingga penetapan pemenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam surat tersebut, PUPR menyampaikan bahwa Paket Penggantian Jembatan Serupih pada Ruas Jalan Bonti–Bantai serta Peningkatan Struktur Jalan Sosok–Mandong telah tercantum dalam aplikasi LPSE Kabupaten Sanggau. Kedua proyek tersebut ditargetkan selesai pada Tahun Anggaran 2026 sesuai jadwal kontrak.

Selanjutnya, PUPR memastikan setiap pekerjaan akan mendapat pengawasan dari Tim Pendukung Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), staf teknis, serta konsultan pengawas. Pengawasan tersebut bertujuan menjaga kualitas pekerjaan agar sesuai spesifikasi teknis, target waktu, mutu, dan biaya yang telah ditetapkan.

Baca juga:  Sosialisasi Penyusunan Peta Proses Bisnis (Probis) di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam

Selain itu, Dinas PUPR menjelaskan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada setiap paket pekerjaan telah ditetapkan melalui keputusan pejabat yang berwenang.

Pada bagian akhir surat, PUPR mengungkapkan masih terdapat sejumlah paket pekerjaan lain yang sedang dipersiapkan. Paket-paket tersebut akan diumumkan secara bertahap melalui LPSE Kabupaten Sanggau setelah seluruh persyaratan administrasi terpenuhi.

Harapan Rakyat mengapresiasi tanggapan resmi dari Dinas PUPR sebagai bentuk keterbukaan informasi publik. Ke depan, Harapan Rakyat akan terus memantau proses pengadaan maupun pelaksanaan proyek di lapangan guna memastikan seluruh pembangunan infrastruktur yang dibiayai APBD berjalan secara transparan, tepat mutu, tepat waktu, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. lundak pakpahan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *