GOWA, HR — Sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa berlangsung dengan suasana tegang di Gedung DPRD Gowa, Sungguminasa, Selasa (14/7/2026). Bupati Gowa, Husniah Talenrang, yang hadir untuk memberikan klarifikasi atas sejumlah dugaan pelanggaran, memilih meninggalkan ruang sidang sebelum proses pemeriksaan selesai.
Sidang tersebut membahas dugaan penyalahgunaan wewenang yang meliputi dugaan pelanggaran etika jabatan, pengadaan seragam sekolah gratis, serta pencabutan bantuan beasiswa doktoral.
Saat proses pemeriksaan dimulai, Husniah Talenrang meminta agar seluruh pertanyaan dari anggota Pansus disampaikan secara kolektif sehingga dapat dijawab sekaligus dalam satu kesempatan.
Namun, Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Kasim Sila, menolak usulan tersebut. Pansus tetap menghendaki proses tanya jawab dilakukan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Setelah usulannya tidak diterima, Husniah memutuskan mengakhiri kehadirannya dalam sidang dan meninggalkan ruang rapat tanpa memberikan klarifikasi terhadap materi yang sedang dibahas.
“Saya mohon maaf, saya tidak bisa melanjutkan sidang pansus ini karena rekan-rekan DPR tidak memberikan hak saya sebagai pihak yang diperiksa,” ujar Husniah di hadapan Ketua Pansus dan seluruh anggota dewan sebelum meninggalkan ruang sidang.
Kepergian Bupati Gowa tersebut membuat proses klarifikasi tidak dapat dilanjutkan. Hingga sidang berakhir, Pansus Hak Angket DPRD Gowa belum memperoleh keterangan dari Husniah Talenrang terkait sejumlah dugaan yang menjadi objek penyelidikan.
Pansus Hak Angket DPRD Gowa dijadwalkan melanjutkan proses penyelidikan sesuai mekanisme yang berlaku untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan dan pembahasan berikutnya. kartia






