Pemkot Pagar Alam dan Kejari Teken SKK Penanganan Perkara

PAGAR ALAM, HR — Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam memperkuat komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan taat hukum. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan Khusus (SKK) penanganan perkara bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagar Alam.

Wali Kota Pagar Alam, H. Ludi Oliansyah, menandatangani SKK bersama Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam, Ira Febrina, di Ruang Rapat Besemah I, Kantor Wali Kota Pagar Alam, Selasa (14/7/2026).

Dalam sambutannya, H. Ludi Oliansyah menegaskan bahwa penandatanganan SKK menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Selain itu, kerja sama ini membantu Pemkot mengantisipasi risiko hukum dalam setiap pelaksanaan program pembangunan.

Baca juga:  Pemkot Pagar Alam & OJK Sumsel Bakal Undang Presiden Prabowo Resmikan Ekspor Kopi

Menurutnya, Kejaksaan Negeri melalui Jaksa Pengacara Negara akan memberikan pendampingan, pertimbangan, dan bantuan hukum kepada pemerintah daerah. Dengan demikian, setiap kebijakan serta penggunaan anggaran daerah dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kerja sama ini menjadi instrumen strategis bagi Pemkot Pagar Alam. Kami ingin memastikan setiap kebijakan dan serapan anggaran daerah berjalan sesuai koridor hukum,” ujar H. Ludi Oliansyah.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam, Ira Febrina, mengapresiasi komitmen Pemkot Pagar Alam dalam memperkuat sinergi dengan Kejaksaan. Ia menegaskan bahwa jajaran Kejari siap memberikan pelayanan hukum secara profesional, objektif, dan optimal.

Menurut Ira, pendampingan tersebut merupakan bagian dari tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Karena itu, Kejari siap memberikan masukan, pendampingan, serta mewakili Pemkot Pagar Alam di dalam maupun di luar pengadilan apabila diperlukan.

Baca juga:  Ludi Oliansyah Pimpin Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja 2026

“Melalui sinergi ini, kami siap mendukung jalannya pembangunan agar tetap sesuai aturan dan terhindar dari persoalan hukum,” kata Ira Febrina.

Acara penandatanganan SKK turut dihadiri Sekretaris Daerah, para Asisten dan Staf Ahli Wali Kota, kepala OPD, kepala bagian di lingkungan Pemkot Pagar Alam, serta jajaran Kepala Seksi dan Jaksa Fungsional Kejari Pagar Alam. jauhari gunawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *