LAMSEL, HR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan bersama DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD, Kamis (9/7/2026).
Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, mengapresiasi Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang telah menjalankan fungsi pengawasan dan pembahasan secara profesional hingga tercapai persetujuan bersama.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli, serta dihadiri Wakil Bupati M. Syaiful Anwar, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, dan tamu undangan.
Bupati Egi menegaskan bahwa persetujuan Raperda menjadi tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, proses tersebut mencerminkan komitmen pemerintah daerah terhadap transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas berbagai masukan serta rekomendasi selama pembahasan Raperda.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, saya menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang telah menjalankan fungsi konstitusionalnya secara profesional, objektif, dan penuh tanggung jawab, mulai dari pembahasan di Badan Anggaran hingga tercapainya persetujuan bersama pada hari ini,” ujar Bupati Egi.
Sebelumnya, juru bicara Banggar DPRD, Jenggis Khan Haikal, menyampaikan hasil pembahasan Raperda yang berlangsung sejak 25 Juni hingga 7 Juli 2026.
Banggar mencatat realisasi Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp2,367 triliun, sedangkan realisasi Belanja Daerah sebesar Rp2,307 triliun. Kondisi tersebut menghasilkan surplus anggaran sekitar Rp59,1 miliar.
Pada sektor pembiayaan, penerimaan pembiayaan mencapai Rp154,72 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp23,23 miliar. Dengan demikian, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 tercatat sekitar Rp190,58 miliar.
Jenggis Khan Haikal mengatakan Banggar menilai penyusunan Raperda telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 juga dinilai berjalan dengan baik sehingga layak ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Banggar DPRD juga mengapresiasi keberhasilan Pemkab Lampung Selatan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 10 tahun berturut-turut. Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kualitas tata kelola keuangan.
Meski demikian, DPRD memberikan sejumlah rekomendasi strategis. Salah satunya yaitu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi potensi pajak daerah serta memperkuat efektivitas pemungutan pajak dan retribusi.
Selain itu, DPRD mendorong pemerintah daerah menyusun perencanaan anggaran yang lebih matang, terukur, dan tepat sasaran agar SiLPA dapat ditekan. Dengan langkah tersebut, anggaran dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung program prioritas yang berdampak langsung bagi masyarakat. santi
