Polres Majalengka Ungkap Kasus Curat di Cingambul, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

MAJALENGKA, HR – Satreskrim Polres Majalengka Polda Jawa Barat mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka. Polisi mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti setelah menerima laporan korban pada 14 Juli 2026.

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Reskrim AKP Udiyanto menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/2/VII/2026/SPKT/Polsek Cingambul/Polres Majalengka/Polda Jawa Barat. Penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil mengidentifikasi serta menangkap tersangka.

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 21 Juni 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah di Kecamatan Cingambul. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka berinisial A.G., warga Kecamatan Cingambul, diduga melihat kunci rumah korban masih tergantung di pintu. Tersangka kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil dua unit telepon genggam serta uang tunai milik korban.

Baca juga:  Bhabinkamtibmas Polsek Kadipaten Sambangi Warga Desa Pagandon

Barang yang diduga dicuri berupa satu unit Samsung Galaxy A54 5G, satu unit Vivo Y12s, dan uang tunai sebesar Rp40.000. Korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp8 juta.

AKP Udiyanto mengatakan, penyidik mengungkap kasus tersebut melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara intensif.

“Penyidik berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka berikut barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Majalengka dalam memberikan kepastian hukum serta menjaga keamanan masyarakat,” ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Samsung Galaxy A54 5G, satu unit Vivo Y12s, serta kotak kemasan dari kedua telepon genggam tersebut.

Baca juga:  Sambang Desa, Polsek Kadipaten Pererat Silaturahmi dengan Warga

Selama proses penanganan perkara, penyidik melakukan sejumlah tahapan, mulai dari menerima laporan masyarakat, olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, menggelar perkara, memeriksa tersangka, hingga menyita barang bukti sebagai bagian dari proses hukum.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini tersangka beserta barang bukti berada di Satreskrim Polres Majalengka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres Majalengka juga mengimbau masyarakat agar selalu memastikan pintu rumah terkunci dan tidak meninggalkan kunci di tempat yang mudah dijangkau. Warga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. lintong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *