GOWA, HR — Dugaan tindak pidana aborsi dilaporkan ke Polres Gowa berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/697/V/2026/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulawesi Selatan tertanggal 20 Mei 2026.
Laporan tersebut diajukan oleh Andi Muhammad Akbar, warga BTN Griya Asri Sakinah Blok 1 Nomor 3, Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Dalam laporan itu, Herlina Ahmad disebut sebagai terlapor.
Kuasa hukum pelapor, Wawan Nur Rewa, SH, MH, menjelaskan bahwa peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi di Jalan Bontobiraeng Nomor 10 pada November 2021.
Menurut keterangan yang disampaikan kuasa hukum, terlapor diduga mendatangi rumah atau tempat praktik seorang bidan/perawat SJ dengan tujuan menggugurkan kandungan. Setelah tindakan tersebut dilakukan, janin yang dikandung dilaporkan keluar dalam kondisi tidak bernyawa.
Kuasa hukum pelapor juga menyebut terlapor mengalami pendarahan setelah kejadian itu dan kemudian menjalani perawatan di RSIA Amanah Makassar.
Atas dasar informasi tersebut, pelapor melaporkan dugaan tindak pidana aborsi ke Polres Gowa untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Wawan Nur Rewa menyampaikan hal itu dalam jumpa pers di Kafe Kenza, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Senin (22/6/2026). Ia meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan yang telah diajukan.
Menurut Wawan, hukum positif di Indonesia pada prinsipnya melarang praktik aborsi, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur oleh peraturan perundang-undangan, seperti keadaan darurat medis yang mengancam keselamatan ibu atau janin.
Ia menegaskan bahwa tindakan aborsi yang tidak memenuhi syarat pengecualian dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor maupun penyidik Polres Gowa belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. kartia






