Merasa Difitnah Lewat Laporan Polisi, Subawi Datangi Polres Tangsel untuk Klarifikasi

JAKARTA, HR – Subawi bersama advokat Hengki Saputra, SH dan Erwin Adha Nur Insani Tosi, SH, selaku kuasa hukum Subawi dan Nasiyem, mendatangi Polres Tangerang Selatan untuk memberikan klarifikasi terkait laporan polisi yang diajukan oleh Firdaus Oiwobo.

Kedatangan Subawi yang didampingi kuasa hukumnya bertujuan memberikan klarifikasi kepada Kapolres Tangerang Selatan terkait Laporan Polisi Nomor STPL/B/1838/VI/2026/SPKT Polres Tangerang Selatan Polda Metro Jaya yang dibuat oleh Firdaus Oiwobo. Dalam laporan tersebut, Subawi dituduh melakukan dugaan tindak pidana sumpah palsu atau memberikan keterangan palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Menurut kuasa hukum Subawi, permasalahan ini bermula ketika kliennya menggunakan jasa hukum Firdaus Oiwobo pada sekitar Oktober 2024. Namun, pada Februari 2025, Subawi mencabut surat kuasa yang sebelumnya diberikan karena merasa kepentingan hukumnya tidak dibela secara maksimal.

Baca juga:  Polda Metro Jaya Buka Posko 24 Jam untuk Laporan Orang Hilang

Selanjutnya, pada tahun 2026, Firdaus Oiwobo mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Subawi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan Nomor Perkara 247/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr.

Di sisi lain, pada 21 Mei 2026, Subawi melaporkan Firdaus Oiwobo ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat perjanjian jasa hukum. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor STTLP/B/3650/VI/2026/SPKT Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Subawi menilai terdapat kejanggalan dalam laporan yang diajukan ke Polres Tangerang Selatan. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa Subawi diduga memberikan sumpah palsu atau keterangan palsu dalam persidangan pada 3 Juni 2026.

Namun, menurut mereka, pada tanggal tersebut tidak terdapat agenda persidangan yang memuat pemeriksaan keterangan maupun pembuktian dalam perkara Nomor 247/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr. Saat itu, perkara masih berada pada tahap mediasi dan belum memasuki agenda pembuktian.

Baca juga:  Aksi Humanis, Polwan Bagikan Air Mineral dan Roti untuk Massa Demo di Depan DPR

“Atas dasar itu, kami menduga pelapor telah memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya kepada pihak kepolisian,” ujar tim kuasa hukum Subawi.

Akibat laporan tersebut, Subawi mengaku merasa dirugikan, terlebih karena informasi tersebut telah dipublikasikan di berbagai media online dan menjadi konsumsi publik.

Oleh karena itu, kuasa hukum bersama Subawi menyatakan sedang mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan membuat laporan balik terhadap pihak yang dianggap telah memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta. (dit/mw) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *