GOWA, HR — Insiden yang diduga menghalangi kerja jurnalistik terjadi di Gedung DPRD Gowa, Senin (25/5/2026). Seorang wartawati media Harapan Rakyat bernama Kartia (45) mengaku diusir dan sempat didorong keluar ruangan oleh Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, saat berlangsung jumpa pers usai Rapat Paripurna Pengusulan dan Penetapan Hak Angket.
Menurut Kartia, peristiwa itu terjadi ketika dirinya hendak melakukan peliputan dan mengikuti sesi konferensi pers yang digelar setelah Rapat Paripurna tersebut.
“Saya diusir dan sempat didorong. Katanya Pak Hasrul Abdul Rajab, ‘ini di dalam ruangan anggota semua’. Tapi nyatanya ada juga beberapa wartawan di dalam ruangan,” ujar Kartia saat ditemui, Selasa (2/6/2026).
Kartia menilai tindakan tersebut telah menghambat tugas jurnalistik yang sedang dijalankannya sebagai wartawan. Padahal, kata dia, kegiatan jumpa pers merupakan agenda yang berkaitan dengan kepentingan publik dan menjadi bagian dari aktivitas peliputan media.
“Saya sudah berkecimpun di dunia wartawan kurang lebih sudah 20 tahun, dan baru kali ini saya merasa diinitimidasi,” tutup Kartia.
Peristiwa itu memicu perhatian sejumlah kalangan jurnalis karena dinilai berpotensi mengganggu kemerdekaan pers yang dijamin oleh undang-undang.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat (3) menegaskan bahwa pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Selain itu, Pasal 8 menyebutkan wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.
Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Menanggapi insiden tersebut, Ketua Umum Forum Komunikasi Jurnalis Indonesia (FKJI), Revin Pataroi Rahman, mengecam keras dugaan pengusiran dan tindakan fisik terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
“Jika benar ada wartawan yang diusir bahkan didorong saat menjalankan tugas peliputan, maka itu merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi. Setiap pejabat publik, termasuk anggota DPRD, wajib menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang,” tegas Revin.
Menurut Revin, ruang-ruang publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan menyangkut kepentingan masyarakat seharusnya terbuka terhadap akses informasi yang dilakukan oleh pers.
“Kami sangat menyayangkan apabila ada pejabat publik yang justru menunjukkan sikap antikritik dan antipublik dengan menghalangi wartawan memperoleh informasi. Apalagi jika sampai terjadi kontak fisik berupa pendorongan. Tindakan seperti ini mencederai semangat keterbukaan informasi dan demokrasi,” ujarnya.
Revin menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang wajib dihormati oleh seluruh pihak.
“Pasal 18 ayat 1 UU Pers secara jelas mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana. Karena itu kami meminta pihak terkait memberikan klarifikasi secara terbuka dan memastikan peristiwa serupa tidak terulang lagi di lingkungan DPRD Gowa,” katanya.
Selain itu, FKJI juga meminta seluruh insan pers di Kabupaten Gowa dan Sulawesi Selatan untuk tetap solid dalam mengawal kebebasan pers.
“Pers adalah salah satu pilar demokrasi. Ketika wartawan diintimidasi, diusir, atau dihalangi menjalankan tugasnya, maka yang sesungguhnya dirugikan adalah hak masyarakat untuk memperoleh informasi. FKJI akan mengawal kasus ini dan memberikan pendampingan apabila diperlukan,” tutup Revin.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi menanti klarifikasi resmi dari Hasrul Abdul Rajab terkait tudingan pengusiran dan dugaan pendorongan terhadap wartawan tersebut. tim







