Polres Gowa Tetapkan Kadis Perkimtan Gowa sebagai Tersangka Dugaan Korupsi

GOWA, HR — Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Gowa menetapkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa berinisial AS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Gowa, Muhammad Aldy Sulaiman, di ruang pertemuan Polres Gowa, Kamis (18/6/2026).

Kapolres menjelaskan, penyidik menduga AS terlibat dalam penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang merupakan pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta perkara yang berkaitan dengan pembebasan lahan dan proyek perumahan.

Menurut Aldy, proses penyidikan telah berlangsung sejak pertengahan Mei 2026. Saat itu, penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa dan menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara.

Baca juga:  Kejati Bengkulu Tahan Dua Eks Pejabat Pos Manipulasi Meterai

Penyidik kemudian melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak hingga pertengahan Juni 2026 untuk memperkuat alat bukti dalam kasus tersebut.

Dalam proses penyidikan, Unit Tipikor Satreskrim Polres Gowa telah memeriksa 58 orang saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap konstruksi perkara sekaligus memperkuat pembuktian dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

Penyidik juga berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), guna menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Kapolres mengungkapkan bahwa penyidik mendalami dugaan penggunaan rekening pihak lain sebagai perantara transaksi keuangan.

“Penyidik menelusuri aliran dana yang diduga tidak selalu melalui rekening tersangka secara langsung, tetapi menggunakan rekening perantara untuk menyamarkan asal-usul uang,” ujar Aldy.

Baca juga:  Wabup Gowa Semangati Ribuan Peserta Pawai Muharram 1448 Hijriah

Ia menegaskan bahwa penyidik akan terus mengembangkan perkara tersebut, termasuk memeriksa pegawai di lingkungan Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa yang dianggap mengetahui atau terkait dengan kasus tersebut.

“Akan terus mengawasi penyidikan ini. Sebelumnya kami juga telah memeriksa sejumlah pegawai di lingkungan Dinas Perkimtan selain kepala dinas,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta sejumlah pasal terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan ketentuan pidana lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan dan terus dikembangkan oleh penyidik Polres Gowa. kartia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *