PANGKALPINANG, HR — Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani bersama Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menandatangani penetapan Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna di Pangkalpinang, Senin (22/6/2026). Kebijakan ini menjadi langkah penting dalam transformasi tata kelola sumber daya alam di Bangka Belitung.
Dalam rapat tersebut, pemerintah dan DPRD menyepakati pemberlakuan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Gubernur Hidayat menegaskan bahwa kebijakan ini lahir dari aspirasi masyarakat.
“IPR ini membantu masyarakat karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” tegas Hidayat.
Pemerintah provinsi mulai menerapkan IPR di tiga wilayah, yaitu Bangka Tengah, Belitung Timur, dan Bangka Selatan. Pemprov Babel juga mempermudah proses pengajuan izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menyambut baik kebijakan tersebut. Ia menilai IPR dapat meningkatkan ekonomi masyarakat, terutama di sektor pertambangan rakyat.
“Jika selama ini perkebunan menjadi penopang utama, kini pertambangan rakyat juga diharapkan meningkatkan daya beli masyarakat,” ujarnya.
Didit meminta pemerintah provinsi menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) turunan secara hati-hati agar tidak menimbulkan multitafsir. Ia menegaskan bahwa IPR harus benar-benar berpihak kepada masyarakat, bukan kelompok tertentu.
Selain pengesahan IPR, DPRD juga membahas laporan reses masa sidang II tahun 2026 serta perubahan Perda Nomor 19 Tahun 2017 tentang sektor perkebunan kelapa sawit. Kebijakan ini bertujuan menciptakan tata kelola perkebunan yang lebih adil dan berkelanjutan.
DPRD Babel juga membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengkaji penataan sektor perkebunan kelapa sawit agar memberi manfaat maksimal bagi masyarakat.
Gubernur Hidayat Arsani menegaskan bahwa seluruh kebijakan harus berjalan melalui kolaborasi yang kuat antara pemerintah dan DPRD.
“Rakyat kini bisa merasakan manfaat karena perizinan telah kami permudah. Perda ini bisa menjadi contoh bagi daerah lain,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa setiap kebijakan pembangunan harus mengutamakan pendekatan hukum yang kuat, keadilan sosial, dan keberlanjutan lingkungan.
“Kebijakan harus kuat secara hukum, adil secara sosial, dan bijak secara ekologis,” pungkasnya. agus priadi






