Jalan Amboyo Selatan Terlambat Rampung, Warga Pertanyakan Sanksi Kontraktor

LANDAK, HR — Masyarakat menyoroti proyek peningkatan ruas jalan di Desa Amboyo Selatan, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak. Warga mempertanyakan penerapan sanksi terhadap kontraktor karena proyek yang diduga menggunakan APBD Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2025 itu diduga mengalami keterlambatan penyelesaian.

Sejumlah warga menyebut pekerjaan jalan tersebut baru rampung pada akhir Mei 2026. Padahal, anggaran proyek diduga berasal dari tahun sebelumnya.

“Kami melihat pekerjaan itu baru selesai sekitar akhir bulan Mei kemarin,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Pantauan di lapangan menunjukkan ruas jalan tersebut sudah selesai diaspal dan telah digunakan masyarakat. Namun, warga masih menunggu penjelasan resmi mengenai proses penyelesaian proyek, termasuk kemungkinan penerapan denda keterlambatan dan sanksi administratif terhadap kontraktor pelaksana.

Baca juga:  Sekda Gowa Dorong UMKM Masuk Ritel Modern

Seorang anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat yang dihubungi mengatakan bahwa DPRD telah membahas persoalan tersebut. Menurutnya, pihak pelaksana menerima teguran dan melakukan perubahan kontrak melalui mekanisme adendum.

“Persoalan itu sudah pernah dibahas di dewan. Informasinya sudah ditegur dan ada adendum,” ujarnya.

Keterangan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat. Warga meminta instansi terkait menjelaskan apakah kontraktor membayar denda keterlambatan sesuai ketentuan kontrak dan apakah pemerintah menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan pelaksana.

Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan peluang perusahaan tersebut untuk mengikuti tender pemerintah pada tahun anggaran berikutnya. Mereka meminta kejelasan mengenai ketentuan yang mengatur partisipasi kontraktor yang terlambat menyelesaikan pekerjaan.

Baca juga:  Danrem 121/Abw Hadiri Pemusnahan Barang Ilegal Bea Cukai Kalbar

Hingga berita ini diterbitkan, media berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari instansi teknis Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terkait status kontrak, penerapan denda keterlambatan, serta tindak lanjut terhadap perusahaan pelaksana proyek. lp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *