JAKARTA, HR – Pembangunan lapangan padel yang berada di wilayah Meruya Utara RW 10, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, menuai sorotan publik. Proyek yang berlokasi di belakang Pasar Pejabon itu disebut telah berjalan kurang lebih tiga bulan tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun hingga kini tidak terlihat adanya tindakan penyegelan maupun penghentian aktivitas pembangunan dari pihak terkait.
Pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas proyek masih berlangsung normal. Tidak tampak papan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun segel pengawasan dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Barat. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai fungsi pengawasan dan penegakan aturan bangunan di wilayah Jakarta Barat.
Saat dikonfirmasi di lokasi proyek pada Selasa (19/05/2026), seorang mandor proyek yang mengaku bernama Selamat mengarahkan awak media untuk menemui Ketua RW setempat terkait persoalan perizinan pembangunan.
“Temuin Pak RW saja pak, kebetulan beliau dan Wakil Camat Kembangan yang mengurus untuk perizinannya,” ujar Selamat kepada wartawan.
Namun pernyataan berbeda disampaikan Ketua RW 10 Meruya Utara, Matsani. Ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp terkait pengurusan izin PBG proyek padel tersebut, ia membantah ikut mengurus perizinan pembangunan.
“Oh maaf pak bukan saya yang mengurus, yang mengurus pemiliknya pak. Silakan konfirmasi aja ke pemiliknya,” tulis Matsani dalam balasan pesan kepada media.
Di sisi lain, pihak Sektor Citata Kecamatan Kembangan dinilai belum mengambil langkah tegas terhadap proyek tersebut. Kepala Sektor Citata Kembangan, Rafli, saat dikonfirmasi mengenai pengawasan proyek yang telah berjalan selama tiga bulan tanpa izin dan tanpa penyegelan, tidak memberikan tanggapan maupun jawaban atas konfirmasi wartawan.
Hal serupa juga terjadi pada Kepala Suku Dinas Citata Jakarta Barat, Lucia Purbarini. Hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi terkait dugaan pembiaran pembangunan padel tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tersebut.
Padahal, ketentuan mengenai kewajiban memiliki Persetujuan Bangunan Gedung telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap pembangunan gedung wajib memiliki PBG sebelum pekerjaan konstruksi dimulai.
Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memiliki aturan tegas melalui Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung serta Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan DKI Jakarta, yang mengatur kesesuaian tata ruang dan legalitas pembangunan di wilayah ibu kota.
Dalam ketentuan tersebut, bangunan tanpa PBG dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara pekerjaan konstruksi, penyegelan, pembongkaran bangunan hingga denda administratif. Lemahnya pengawasan terhadap proyek yang diduga belum mengantongi izin resmi ini pun menimbulkan dugaan adanya pembiaran terhadap pelanggaran aturan tata bangunan di Jakarta Barat.
Masyarakat kini menunggu ketegasan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat dan jajaran Citata DKI Jakarta untuk melakukan penertiban serta memastikan seluruh pembangunan di wilayah Jakarta berjalan sesuai aturan hukum dan tata ruang yang berlaku. •didit








