SPP Terbit, Padel House Cipete Tetap Berdiri! Kadis Citata DKI Didesak Turun Tangan

JAKARTA, HR – Keberadaan bangunan Padel House di kawasan Urban Forest Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan, kembali menjadi sorotan. Fasilitas olahraga tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun hingga kini masih berdiri dan menjadi perhatian publik meski telah diterbitkan Surat Perintah Pembongkaran (SPP) oleh Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Bangunan yang berlokasi di Jalan RS Fatmawati Raya No. 45, RT 02/RW 11, Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, itu tercatat telah dikenai Surat Perintah Pembongkaran Nomor 3597/e/SPP/JS/CLD/V/2026/AT.13.01 tertanggal 5 Mei 2026. Namun hingga awal Juni 2026, belum terlihat adanya tindakan pembongkaran maupun langkah penegakan hukum yang tegas terhadap bangunan tersebut.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terhadap kinerja Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan yang dipimpin Andi Lazuardy. Pasalnya, surat perintah pembongkaran semestinya menjadi dasar pelaksanaan penegakan hukum administrasi, termasuk penghentian aktivitas hingga pembongkaran bangunan apabila pemilik tidak memenuhi kewajiban perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Keberadaan bangunan yang telah dikenai SPP namun masih beroperasi dinilai berpotensi menciptakan persepsi adanya ketidaktegasan dalam penerapan regulasi. Selain diduga belum memiliki PBG, fasilitas olahraga tersebut juga disebut belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dokumen yang wajib dimiliki sebelum bangunan digunakan untuk kegiatan usaha.

Baca juga:  Gebyar SMK Job Fair 17-20 Juni, Gubernur Hidayat: Ini Rangkaian Pelaksanaan Visi Misi dan Janji Saya

Berdasarkan informasi yang dihimpun HR, persoalan serupa diduga tidak hanya terjadi pada satu lokasi. Sejumlah fasilitas olahraga padel di wilayah Jakarta Selatan disebut telah beroperasi meski belum melengkapi dokumen perizinan yang diwajibkan. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran terhadap potensi hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perizinan dan retribusi bangunan, sekaligus menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang telah mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

Kasus tersebut dinilai bertolak belakang dengan komitmen Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, yang berulang kali menegaskan bahwa seluruh bangunan dan kegiatan usaha wajib memenuhi ketentuan perizinan serta standar keselamatan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bahkan tengah memperkuat sistem pengawasan melalui penyempurnaan regulasi guna memastikan tidak ada bangunan yang beroperasi tanpa legalitas lengkap.

Sesuai ketentuan yang berlaku, kegiatan usaha yang tidak memenuhi persyaratan administrasi dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penyegelan, hingga pencabutan izin usaha.

Kewajiban memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap pembangunan baru, perubahan fungsi, perluasan, maupun pemanfaatan bangunan wajib memperoleh PBG sebelum digunakan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif hingga penghentian kegiatan pembangunan dan pemanfaatan bangunan.

Baca juga:  TPS Liar di Taman Ratu, Warga Desak Pemerintah Bertindak Nyata

Hasil investigasi HR di lapangan menemukan adanya pembangunan gedung di Jalan Fatmawati Raya No. 45 RT 02/RW 11, Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, dengan dokumen IMB Nomor 41/C.37a/31.74.06.1001.23.K-1.b/1/TM.15.32/e.2023 untuk penggunaan bangunan baru. Namun, sejumlah dugaan pelanggaran disebut terjadi, termasuk dugaan penyalahgunaan izin bangunan dan ketidaksesuaian dengan ketentuan tata bangunan yang berlaku.

Selain itu, terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sumur Resapan serta dugaan ketidaksesuaian Koefisien Dasar Bangunan (KDB) yang dibatasi maksimal 50 persen. Sejumlah pihak juga mempertanyakan pengawasan Citata Jakarta Selatan terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

Meski Surat Perintah Pembongkaran telah diterbitkan pada Mei 2026 dan pemilik bangunan disebut telah diarahkan untuk menghentikan sementara aktivitas proyek hingga seluruh persyaratan administrasi dipenuhi, hingga kini bangunan tersebut masih menjadi sorotan publik karena belum adanya tindakan lanjutan yang terlihat di lapangan.

Publik pun mendesak Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta, Vera Revina Sari, untuk mengambil langkah tegas dan terukur. Sejumlah kalangan juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Jaksa Pengacara Negara (JPN), ikut mengawasi proses penegakan aturan agar berjalan transparan dan tidak tebang pilih.

Baca juga:  Kominfo Sintang Siapkan ‘Karpet Merah’ untuk Kementerian Komdigi Dukung Transformasi Digital

Ketua Umum LSM Caraka Nusantara, Rudiyanto Simanjuntak, menilai lemahnya pengawasan internal menjadi salah satu faktor yang menyebabkan maraknya dugaan pelanggaran bangunan di Jakarta Selatan.

“Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melalui bidang Intelijen, Pidana Khusus (Pidsus), serta Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) perlu lebih aktif menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,” ujar Rudiyanto.

Menurutnya, apabila Surat Perintah Pembongkaran telah diterbitkan namun tidak ditindaklanjuti dengan langkah konkret, hal tersebut berpotensi mencederai wibawa pemerintah daerah dan menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Karena itu, Rudiyanto mendesak jajaran Citata Jakarta Selatan dan instansi terkait segera mengambil tindakan nyata.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penerbitan surat administratif semata, melainkan harus diwujudkan melalui tindakan yang terukur, transparan, dan konsisten di lapangan agar kepastian hukum benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” tutur Rudiyanto. •lisbon sihombing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *