KETAPANG, HR — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Indotani, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, kembali menjadi perhatian masyarakat. Warga meminta aparat penegak hukum meningkatkan pengawasan dan menindak tegas setiap aktivitas tambang ilegal yang terbukti melanggar hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pada 9 Juni 2026 di Kecamatan Sungai Melayu Rayak, sejumlah sumber menyebut aktivitas PETI masih berlangsung di beberapa titik. Sumber juga mengungkap dugaan penggunaan alat berat berupa excavator untuk menunjang kegiatan penambangan.
Selain itu, sumber menyampaikan adanya dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam pengelolaan maupun pengamanan aktivitas tambang tersebut. Namun, seluruh informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi lebih lanjut dari pihak-pihak yang disebutkan.
Di wilayah Lembang Petai, Desa Kelampai, kawasan SP4, Kecamatan Tumbang Titi, sumber mengaku menemukan aktivitas penambangan yang melibatkan puluhan unit alat berat. Sementara itu, di kawasan Air Merah SP4, sejumlah unit dompeng disebut masih beroperasi.

Sumber juga mengungkap dugaan adanya jaringan perdagangan emas hasil tambang ilegal yang melibatkan sejumlah pihak sebagai pembeli maupun penampung. Hingga kini, informasi tersebut belum mendapat tanggapan resmi dari pihak terkait.
Aktivitas PETI di kawasan Indotani menjadi perhatian masyarakat karena berpotensi menimbulkan dampak hukum, lingkungan, dan sosial. Warga menilai praktik pertambangan tanpa izin dapat merusak lingkungan serta mengganggu keberlanjutan sumber daya alam di wilayah tersebut.
Menurut informasi yang berkembang di masyarakat, petugas sempat memasang garis polisi di beberapa lokasi PETI. Namun, warga menilai aktivitas tambang ilegal masih berlangsung sehingga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penindakan yang telah dilakukan.
Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, sebelumnya menegaskan pentingnya respons cepat terhadap setiap pengaduan masyarakat. Pernyataan tersebut menjadi harapan warga agar aparat menindaklanjuti setiap laporan terkait aktivitas ilegal secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Ketapang, meningkatkan pengawasan serta mengambil langkah hukum yang diperlukan apabila menemukan pelanggaran dalam aktivitas PETI.
Selain melanggar aturan, aktivitas tambang tanpa izin juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, degradasi lahan, serta konflik sosial di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebutkan dalam informasi masyarakat tersebut belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi. lundak pakpahan
