Sudah Digembok Citata, Bangunan Padel Daan Mogot Kini Kembali Aktif Meski Tanpa PBG dan SLF

JAKARTA, HR — Bangunan sarana olahraga Badel Padel yang dikelola PT Sehat Segar Indonesian (SSI) di Jalan Daan Mogot No. 9 H, Kelurahan Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, menuai sorotan tajam publik. Bangunan yang kini telah beroperasi aktif itu diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta belum dilengkapi Sertifikat Laik Fungsi (SLF), sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sorotan masyarakat semakin menguat lantaran bangunan tersebut sebelumnya sempat disegel dan digembok permanen oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Barat sekitar satu bulan lalu. Penyegelan dilakukan karena bangunan diduga melanggar ketentuan perizinan bangunan gedung. Namun ironisnya, kini aktivitas olahraga padel di lokasi kembali berjalan normal seolah tanpa hambatan hukum.

Kondisi itu memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Bahkan beredar rumor adanya dugaan praktik pemberian upeti bernilai fantastis kepada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat agar bangunan tetap bisa beroperasi meski belum memenuhi legalitas yang diwajibkan pemerintah.

Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung, setiap bangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum digunakan. Selain itu, bangunan juga wajib mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai bukti bahwa bangunan layak digunakan secara teknis dan administratif.

Di DKI Jakarta sendiri, ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung serta Pergub DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan perizinan bangunan gedung. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap pemilik bangunan wajib memenuhi dokumen legalitas, aspek keselamatan, tata ruang, hingga standar kelayakan fungsi bangunan sebelum operasional dilakukan.

Sebelumnya Bangunan Badel Pade sudah di SEGEL oleh pihak Citata dan sekarang sudah tidak ada lagi segel di bangunan tersebut.

Hasil investigasi awak media di lapangan turut menguatkan fakta bahwa bangunan tersebut memang pernah disegel. Salah seorang petugas keamanan yang akrab disapa Babeh membenarkan adanya tindakan penyegelan oleh petugas pemerintah.

“Iya memang pernah disegel, tapi sekarang sudah diurus,” ujar Babeh kepada wartawan, Kamis (21/5/2026).

Ketua Umum Aktivis Barisan Muda Bersatu (Bomber), Yayan Suryana, ikut menyoroti dugaan praktik suap yang menyeret oknum ASN terkait operasional bangunan tersebut. Menurutnya, apabila isu tersebut benar, maka Aparat Penegak Hukum (APH) wajib segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh.

“Kalau memang ada dugaan suap terhadap oknum ASN di Kota Administrasi Jakarta Barat, APH harus segera bertindak tegas,” ujar Yayan, Senin (25/5/2026).

Ia menegaskan, pejabat maupun pengawas lapangan yang terbukti terlibat wajib dievaluasi dan diproses hukum karena praktik suap termasuk kategori Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang merugikan negara dan mencederai kepercayaan publik.

“Pemberian suap itu masuk kategori KKN. Sangat merugikan negara karena ASN digaji dari uang rakyat yang membayar pajak,” tegasnya.

Yayan juga menyinggung komitmen Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, yang sebelumnya menyatakan akan menindak tegas bangunan tanpa izin PBG. Namun hingga kini, bangunan padel tersebut masih berdiri dan tetap beroperasi aktif tanpa tindakan pembongkaran.

Sementara itu, Camat Grogol Petamburan, Raditian Ramajaya, membenarkan bahwa bangunan di Jalan Daan Mogot tersebut memang pernah disegel karena belum memiliki izin PBG. Penyegelan juga melibatkan Satpol PP Kecamatan Grogol Petamburan.

“Memang benar, sekitar satu bulan lalu ada penyegelan dan penggembokan bangunan di Jalan Daan Mogot, karena belum memiliki izin PBG,” ujarnya.

Meski demikian, Raditian mengaku belum mengetahui adanya dugaan aliran uang kepada oknum ASN. Namun informasi tersebut akan disampaikan kepada Wali Kota Administrasi Jakarta Barat untuk ditindaklanjuti.

Di sisi lain, pengawas Citata Sektor Kecamatan Grogol Petamburan, H. Pendi, hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait status bangunan maupun dugaan praktik suap yang berkembang di tengah masyarakat. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp yang dilakukan wartawan juga belum mendapat respons.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Sudin Citata Jakarta Barat belum memberikan penjelasan resmi mengenai legalitas bangunan Badel Padel, status kepemilikan SLF, maupun tindak lanjut atas dugaan praktik suap yang kini menjadi perhatian publik. •wawan/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *