BANTEN, HR – Pelaksanaan proyek Preservasi Jalan Muara Binuangeun – Bayah – Cibarenok – Batas Provinsi Jawa Barat dengan nilai kontrak sebesar Rp27.757.158.679 yang dikerjakan oleh PT. Pawestri Bangun Pratama menjadi sorotan setelah muncul sejumlah dugaan kejanggalan dalam pelaksanaannya.
Berdasarkan hasil penelusuran dan pengamatan di lapangan, ditemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian pekerjaan mulai dari tahap persiapan, penerapan keselamatan konstruksi, hingga dugaan ketidaksesuaian volume pekerjaan yang tercantum dalam dokumen kontrak.
Minim Fasilitas Keselamatan dan Administrasi Proyek
Di lokasi pekerjaan, tidak ditemukan papan nama proyek yang seharusnya dipasang sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Selain itu, fasilitas direksikeet yang umumnya digunakan sebagai pusat administrasi, koordinasi, dan pengawasan pekerjaan juga tidak terlihat berada di area proyek.
Pada aspek keselamatan konstruksi, sejumlah fasilitas yang semestinya tersedia berdasarkan ketentuan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) diduga belum terpenuhi secara optimal. Pengamatan di lapangan menunjukkan minimnya rambu-rambu pekerjaan serta tidak ditemukannya banner K3, poster keselamatan kerja, maupun papan informasi keselamatan konstruksi.
Kondisi serupa juga terlihat pada penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) dan Alat Pelindung Kerja (APK) yang dinilai masih minim. Selain itu, tidak terlihat keberadaan Koordinator Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas (KMKL), petugas pengatur lalu lintas (flagman), lampu putar peringatan (rotary lamp), Alat Pemadam Api Ringan (APAR), maupun petugas keselamatan konstruksi di lokasi pekerjaan.
Dugaan Ketidaksesuaian Volume dan Kuantitas Pekerjaan
Sorotan juga muncul pada sejumlah item pekerjaan yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga (BOQ).
Beberapa pekerjaan yang diduga belum terlihat realisasinya di lapangan antara lain pengujian baku mutu air, pengujian baku mutu udara, pengujian vibrasi lingkungan untuk kenyamanan dan kesehatan, serta pengujian tingkat getaran kendaraan bermotor.
Selain itu, tidak ditemukan indikasi pelaksanaan pekerjaan galian perkerasan beraspal menggunakan Cold Milling Machine di sepanjang ruas yang menjadi objek pekerjaan.
Pekerjaan lapisan timbunan pilihan, lapisan agregat, serta penambalan lubang (patching) pada jalan eksisting juga belum terlihat dilakukan pada sejumlah titik yang diamati.
Sementara itu, pekerjaan drainase terpantau masih berada pada tahap awal dan di beberapa lokasi belum menunjukkan progres pekerjaan yang signifikan.
Kondisi Jalan Masih Relatif Baik
Temuan lain yang menjadi perhatian adalah kondisi ruas jalan yang menjadi objek preservasi. Berdasarkan pengamatan di lapangan, sebagian besar kondisi jalan dinilai masih berada dalam kategori baik hingga mengalami kerusakan ringan.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar perencanaan teknis, tingkat kebutuhan penanganan, serta urgensi pelaksanaan proyek preservasi dengan nilai kontrak yang mencapai Rp27,7 miliar.
Muncul Dugaan Proyek Merupakan “Pekerjaan Pesanan”
Selain temuan terkait aspek teknis pekerjaan, muncul pula dugaan yang berkembang di lapangan bahwa proyek preservasi jalan tersebut merupakan proyek yang telah diarahkan atau “proyek pesanan” sejak tahap perencanaan hingga proses pemilihan penyedia jasa.
Dugaan tersebut muncul karena sejumlah pihak mempertanyakan urgensi penanganan ruas jalan yang berdasarkan pengamatan lapangan dinilai masih berada dalam kondisi relatif baik hingga rusak ringan. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui pemeriksaan dokumen perencanaan, proses pengadaan, serta klarifikasi dari pihak-pihak yang berwenang.
Alamat Perusahaan Pelaksana Dipertanyakan
Sorotan juga mengarah kepada keberadaan kantor penyedia jasa, yakni PT. Pawestri Bangun Pratama.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, surat konfirmasi telah dikirimkan ke alamat perusahaan yang tercantum di Jalan Raya Timur Nomor 410, Kabupaten Tasikmalaya. Namun, berdasarkan hasil penelusuran di lokasi tersebut, keberadaan kantor perusahaan sebagaimana tercantum dalam dokumen yang tersedia tidak ditemukan. Diduga kuat PT. Pawestri Bangun Pratama adalah perusaaan “Rentalan”.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status dan keberadaan operasional perusahaan yang menjadi pelaksana proyek bernilai Rp27,7 miliar tersebut. Meski demikian, informasi ini masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait guna memastikan apakah alamat tersebut masih aktif, telah berpindah, atau terdapat penjelasan administratif lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Balai Pelaksana Jalan Nasional Banten, Satker PJN Wilayah II PPK 2.2 Provinsi Banten, maupun dari pihak PT. Pawestri Bangun Pratama terkait temuan tersebut. Oleh karena itu, hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. red







