DPRD Babel Desak Pembangunan Pabrik Sawit di Desa Puput Dihentikan Sementara

PANGKALPINANG, HR — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mendesak penghentian sementara pembangunan pabrik kelapa sawit milik PT Bangka Tengah Sawitindo (BTS) di Desa Puput, Kabupaten Bangka Tengah. DPRD menilai perusahaan belum memenuhi sejumlah ketentuan perizinan dan tata ruang yang berlaku.

Desakan tersebut muncul dalam rapat audiensi yang berlangsung di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel, Kamis (18/6/2026). Pertemuan itu menghadirkan unsur DPRD, pemerintah daerah, pemerintah desa, masyarakat, dan pihak perusahaan untuk membahas berbagai persoalan terkait pembangunan pabrik.

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menegaskan perusahaan tidak boleh melanjutkan pembangunan sebelum melengkapi seluruh persyaratan administrasi dan regulasi yang diwajibkan.

Menurut Didit, hasil rapat menunjukkan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah belum menerbitkan sejumlah izin penting, termasuk dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), dan perizinan lainnya.

Baca juga:  Bupati Eman Tegaskan Perbaikan Jalan Rusak Majalengka Jadi Program Prioritas

Selain persoalan perizinan, DPRD Babel juga menyoroti lokasi pembangunan pabrik yang diduga tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bangka Tengah.

Didit menjelaskan, berdasarkan tata ruang yang berlaku, area pembangunan masuk dalam kawasan permukiman dan perkebunan, bukan kawasan industri.

Karena itu, DPRD Babel meminta perusahaan menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan hingga seluruh persyaratan hukum dan tata ruang dipenuhi.

Ia menegaskan langkah tersebut bukan bentuk penolakan terhadap investasi, melainkan upaya memastikan investasi berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun sosial di kemudian hari.

Dalam audiensi tersebut, DPRD juga menerima informasi bahwa perusahaan belum melakukan koordinasi resmi dengan pemerintah desa sebelum memulai pembangunan. Kondisi itu dinilai menjadi salah satu penyebab munculnya penolakan dan keresahan masyarakat.

Baca juga:  DPRD Babel Tindaklanjuti Alih Fungsi Lahan di Serdang yang Ancam Sawah

Menurut Didit, perusahaan seharusnya lebih dahulu berdialog dengan pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, dan masyarakat sebelum menjalankan kegiatan pembangunan.

DPRD Babel juga menyoroti kedekatan lokasi pabrik dengan kawasan permukiman warga. Berdasarkan hasil peninjauan lapangan, masyarakat mengusulkan agar lokasi pabrik digeser sekitar dua kilometer dari titik pembangunan saat ini agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, warga menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan yang mulai dirasakan sejak aktivitas pembangunan berlangsung. Salah satu yang menjadi perhatian adalah perubahan kondisi sungai di sekitar lokasi yang sebelumnya masih dimanfaatkan masyarakat saat musim kemarau.

DPRD meminta perusahaan memperhatikan keluhan tersebut dan mengambil langkah perbaikan apabila ditemukan dampak terhadap lingkungan sekitar.

Baca juga:  DPRD Babel Paripurna LKPJ 2025, Eddy Dorong Peran Aktif Pansus

Meski demikian, Didit menegaskan masyarakat Desa Puput maupun DPRD Babel tidak menolak investasi yang masuk ke daerah. Namun, setiap investasi harus menghormati aturan, memperhatikan aspek lingkungan, serta melibatkan masyarakat dalam proses pelaksanaannya.

Menurutnya, investasi yang baik harus mampu memberikan manfaat ekonomi tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan. agus priadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *