PANGKALPINANG, HR — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Babel, Senin (22/6/2026).
Pengesahan Perda tersebut menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menjalankan aktivitas pertambangan melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Regulasi ini membuka peluang bagi masyarakat untuk mengelola sumber daya mineral secara legal, tertib, dan berkelanjutan.
Seluruh fraksi di DPRD Babel menyatakan persetujuan terhadap pengesahan Perda tersebut. Melalui berbagai masukan dan rekomendasi, DPRD menegaskan bahwa regulasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam yang berpihak kepada kepentingan rakyat dan daerah.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menyebut lahirnya Perda IPR sebagai bentuk komitmen DPRD dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam menjawab aspirasi masyarakat yang selama ini menginginkan legalitas pertambangan rakyat.
Menurut Didit, kehadiran IPR diharapkan mampu memperkuat sektor pertambangan rakyat sebagai salah satu penggerak ekonomi daerah, sekaligus meningkatkan pendapatan dan daya beli masyarakat.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa proses implementasi Perda masih memerlukan langkah lanjutan. Pemerintah Provinsi Babel diminta segera menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana dengan melibatkan aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Didit menegaskan bahwa substansi Pergub harus jelas dan tidak menimbulkan multitafsir sehingga pelaksanaan IPR dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Ia juga mengingatkan agar program IPR tetap berpihak kepada masyarakat dan tidak dimanfaatkan oleh kelompok tertentu yang memiliki modal besar.
“IPR harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat penambang dan mendukung peningkatan kesejahteraan rakyat,” tegasnya.
Saat ini, penerapan IPR dapat dilakukan di wilayah Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, dan Kabupaten Belitung Timur. Pemerintah Provinsi Babel juga telah mengusulkan sekitar 8.000 hektare wilayah tambahan untuk mendukung pelaksanaan IPR di sejumlah daerah lainnya.
DPRD berharap pemerintah pusat segera memberikan persetujuan atas usulan tersebut sehingga manfaat program IPR dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat Bangka Belitung. agus priadi






