KETAPANG, HR — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Indotani, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, kembali menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah warga menyebut aktivitas pertambangan diduga masih berlangsung di beberapa titik di kawasan tersebut.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber pada 9 Juni 2026 menyebutkan adanya dugaan penggunaan alat berat dan unit dompeng dalam kegiatan pertambangan di kawasan Indotani dan sekitarnya.
Menindaklanjuti informasi itu, telah dilakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak yang disebut dalam keterangan masyarakat. Konfirmasi ditujukan kepada aparat kepolisian, pemerintah desa, serta pihak lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan informasi yang berkembang.
Media juga menyampaikan permintaan penjelasan kepada Kapolsek Tumbang Titi melalui pesan WhatsApp terkait dugaan aktivitas PETI yang disebut masih berlangsung di wilayah tersebut. Selain itu, konfirmasi serupa dikirimkan kepada sejumlah pihak lain guna memperoleh informasi yang lengkap dan berimbang.
Dalam permintaan konfirmasi tersebut, diminta penjelasan mengenai kondisi terkini di lapangan, langkah pengawasan yang telah dilakukan, serta tanggapan terhadap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin yang dikeluhkan masyarakat.
Namun, hingga berita ini ditulis, pihak-pihak yang telah dihubungi belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi resmi.
Aktivitas PETI selama ini menjadi salah satu persoalan yang kerap mendapat perhatian publik karena berpotensi menimbulkan berbagai dampak, baik terhadap lingkungan maupun aspek hukum. Kegiatan pertambangan tanpa izin dapat menyebabkan kerusakan lahan, mengganggu ekosistem sungai, serta menimbulkan risiko sosial di wilayah sekitar.
Selain itu, apabila terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan, aktivitas tersebut juga berpotensi menimbulkan kerugian negara dari sisi penerimaan sektor pertambangan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait meningkatkan pengawasan serta mengambil langkah yang diperlukan sesuai kewenangan masing-masing apabila ditemukan adanya pelanggaran di lapangan. lp







