LAMSEL, HR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan terus memperkuat jaminan layanan kesehatan bagi masyarakat. Hingga Juni 2026, cakupan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mencapai 99,91 persen. Capaian itu membuat status Universal Health Coverage (UHC) Prioritas tetap terjaga.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, mengatakan capaian tersebut melampaui indikator BPJS Kesehatan. Untuk memperoleh status UHC Prioritas, daerah harus memiliki cakupan kepesertaan minimal 98 persen dan tingkat keaktifan peserta minimal 80 persen.
“Periode Juni 2026, cakupan kepesertaan JKN di Kabupaten Lampung Selatan mencapai 99,91 persen dengan tingkat keaktifan peserta sebesar 81,18 persen. Capaian tersebut telah memenuhi parameter UHC Prioritas,” kata Hendry, Rabu (8/7/2026).
Data terbaru menunjukkan jumlah penduduk Kabupaten Lampung Selatan mencapai 1.146.074 jiwa. Sebanyak 1.145.098 jiwa telah menjadi peserta JKN, sementara 930.390 jiwa berstatus peserta aktif.
Hendry menjelaskan, status UHC Prioritas memberi kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan. Warga yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan atau memiliki kepesertaan tidak aktif tetap bisa mendapatkan perlindungan kesehatan sesuai ketentuan.
Melalui program tersebut, petugas dapat mengaktifkan kepesertaan JKN saat masyarakat membutuhkan layanan di rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Pemkab Lampung Selatan juga mengalokasikan anggaran Rp49,62 miliar dalam APBD Tahun Anggaran 2026 untuk membayar iuran JKN bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Daerah atau Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Hasil pemutakhiran data menunjukkan sebanyak 197.208 peserta PBPU menjadi tanggungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan hingga Juni 2026.
Selain itu, pemerintah daerah menyiapkan tambahan anggaran melalui Perubahan APBD 2026 sehingga total alokasi dana meningkat menjadi Rp87,62 miliar. Pemkab dan BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung telah menandatangani perjanjian kerja sama pada 26 Juni 2026 sebagai dasar penyelenggaraan JKN sekaligus menjaga status UHC Prioritas.
Hendry menegaskan, penyesuaian anggaran menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan seluruh masyarakat tetap memperoleh layanan kesehatan tanpa terkendala status kepesertaan.
“Dengan tetap terjaganya status UHC Prioritas, masyarakat memperoleh kepastian akses terhadap pelayanan kesehatan. Kepesertaan JKN dapat diaktifkan sesuai ketentuan saat dibutuhkan, sementara keberlangsungan pelayanan kesehatan serta pendanaan kapitasi pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) juga tetap terjamin,” ujarnya.
Pemerintah menargetkan cakupan kepesertaan JKN secara nasional mencapai 98,6 persen pada 2027 dan meningkat menjadi 99 persen pada 2029. Dengan capaian 99,91 persen, Kabupaten Lampung Selatan telah melampaui target tersebut sekaligus memperkuat komitmennya menghadirkan layanan kesehatan yang inklusif dan berkelanjutan. santi






