LAMSEL, HR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi pelopor kepatuhan pajak guna mendukung optimalisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat pendapatan daerah yang menjadi sumber pembiayaan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik bagi masyarakat.
Ajakan itu disampaikan Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Lampung Selatan, Tri Umaryani, saat rapat koordinasi mingguan di Aula Rajabasa, Kantor Bupati Lampung Selatan, Senin (8/6/2026).
Dalam arahannya, Tri Umaryani meminta seluruh perangkat daerah dan kecamatan mempercepat realisasi pembayaran PBB-P2 menjelang batas akhir jatuh tempo pada Juni 2026.
Menurutnya, ASN memiliki peran penting sebagai contoh bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah. Karena itu, ASN yang berdomisili dan memiliki objek pajak di wilayah Kabupaten Lampung Selatan diminta segera melunasi PBB-P2 sebelum jatuh tempo.
“Kami mengimbau seluruh kepala perangkat daerah untuk mengingatkan stafnya agar segera membayar PBB. Bulan Juni ini merupakan jatuh tempo pembayaran PBB-P2. Khusus kepada ASN, kami juga meminta agar segera melakukan pembayaran,” ujar Tri Umaryani.
Ia menjelaskan, kewajiban tersebut telah diperkuat melalui Surat Edaran tentang Pembayaran PBB-P2 Tahun 2026 yang menegaskan peran ASN sebagai teladan kepatuhan pajak bagi masyarakat.
Selain mendorong kepatuhan di lingkungan ASN, Pemkab Lampung Selatan juga meminta para camat mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat melalui pemerintah desa dan berbagai forum pertemuan di tingkat kecamatan maupun desa.
Pemkab Lampung Selatan mengingatkan bahwa wajib pajak yang belum melunasi PBB-P2 setelah melewati masa jatuh tempo akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, masyarakat diharapkan memanfaatkan waktu yang masih tersedia untuk segera memenuhi kewajiban perpajakannya dan menghindari keterlambatan pembayaran.
Tri Umaryani menegaskan bahwa pembayaran PBB-P2 tidak hanya menjadi kewajiban warga negara, tetapi juga berkontribusi langsung terhadap pembangunan daerah. Pendapatan dari sektor pajak daerah digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.
Melalui Gerakan ASN Pelopor Pajak, Pemkab Lampung Selatan berharap target penerimaan PBB-P2 Tahun 2026 dapat tercapai secara optimal sehingga pembangunan daerah dapat berjalan berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. santi







