LAMSEL, HR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan terus mematangkan KPBU Penerangan Jalan Lampung Selatan melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Salah satu tahapannya ditandai dengan penyerahan surat jawaban atas Letter of Intent (LOI) atau surat minat dari calon pemrakarsa Proyek Alat Penerangan Jalan (APJ), Rabu (8/7/2026).
Surat jawaban tersebut diserahkan oleh PT Fokus Indo Lighting selaku pimpinan konsorsium dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan. Direktur PT Fokus Indo Lighting, Zuhri Iryansyah, hadir bersama jajaran tim untuk membahas tahapan lanjutan proyek.
Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Lampung Selatan, Tri Umaryani, mengatakan Tim Simpul KPBU telah mengevaluasi dokumen yang diajukan calon pemrakarsa sebelum menerbitkan surat jawaban.
Menurutnya, setelah menerima surat tersebut, calon pemrakarsa wajib menyusun studi kelayakan (feasibility study atau FS) secara komprehensif dengan tetap berkoordinasi bersama Tim Simpul KPBU.
“Calon pemrakarsa berkewajiban menyusun studi kelayakan setelah surat ini diterbitkan. Penyusunannya juga harus terus dikoordinasikan dan dievaluasi bersama Tim Simpul,” ujar Tri.
Ia menambahkan, pemerintah daerah juga mempertimbangkan kemampuan fiskal dalam penyusunan skema kerja sama. Langkah tersebut bertujuan agar proyek dapat berjalan realistis, sesuai regulasi, dan memberi manfaat optimal bagi masyarakat.
Sementara itu, Direktur PT Fokus Indo Lighting, Zuhri Iryansyah, mengapresiasi berbagai masukan dari Pemkab Lampung Selatan. Menurutnya, rekomendasi tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam menyiapkan proyek secara cermat dan akuntabel.
Ia menjelaskan, studi kelayakan akan mencakup lima aspek utama, yakni kajian strategis, ekonomi, komersial, finansial, dan manajemen. Seluruh aspek tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan kelayakan proyek.
Selain itu, kajian komersial akan memuat ruang lingkup kerja sama, termasuk penentuan ruas jalan prioritas yang akan dipasang alat penerangan jalan. Adapun kajian finansial akan menghitung kebutuhan investasi, biaya operasional, serta skema pembayaran yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.
Di sisi lain, Kepala Bappeda Kabupaten Lampung Selatan, Aryan Saruhian, menekankan pentingnya studi kelayakan yang didukung data akurat, analisis spasial, indikator teknis, serta perhitungan risiko.
Menurut Aryan, dokumen studi kelayakan harus menjadi dasar pengambilan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan karena proyek KPBU memiliki dampak jangka panjang bagi daerah.
“Studi kelayakan ini harus benar-benar berkualitas. Jangan sampai data yang digunakan hanya menjadi acuan awal tanpa survei dan analisis yang mendalam. Jika tidak tepat, risikonya akan ditanggung daerah,” tegasnya.
Melalui tahapan tersebut, Pemkab Lampung Selatan berharap KPBU Penerangan Jalan Lampung Selatan dapat berjalan sesuai regulasi, transparan, dan menerapkan prinsip kehati-hatian (prudent governance). Dengan begitu, proyek ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan penerangan jalan, keselamatan pengguna jalan, serta mendukung pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan. santi






