TAPUT, HR — Perbedaan informasi mengenai nilai sewa lahan Bandara Silangit milik Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara menjadi perhatian publik. Lahan seluas sekitar 120 hektare di Desa Parik Sabungan, Kecamatan Siborong-borong, yang digunakan untuk operasional bandara itu disebut memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sebelumnya, pihak Bandara Silangit menyampaikan bahwa nilai sewa lahan yang disetorkan kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara sebesar Rp100 juta per tahun.
Namun, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Tapanuli Utara, Josua Hutabarat, menyampaikan bahwa setoran sewa lahan pada tahun 2025 mencapai sekitar Rp643 juta.
Perbedaan nominal tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya terkait besaran penerimaan daerah dari pemanfaatan aset pemerintah yang digunakan untuk operasional Bandara Silangit.
Saat dikonfirmasi pada Jumat (17/7/2026), Josua Hutabarat mengaku belum memiliki rincian data mengenai pembayaran sewa lahan tersebut.
“Rincian datanya saya tidak punya. Sebaiknya minta saja ke Dinas Pendapatan Daerah,” ujar Josua kepada awak media.
Perbedaan informasi mengenai nilai sewa lahan tersebut menjadi perhatian masyarakat. Karena itu, publik berharap pemerintah daerah dan pihak pengelola Bandara Silangit dapat memberikan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi.
Selain itu, keterbukaan informasi dinilai penting untuk memastikan pengelolaan aset daerah berjalan secara transparan dan akuntabel, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). jefri.ls






