LANDAK, HR — Harapan Rakyat kembali mengirimkan surat konfirmasi kepada Kapolsek Tumbang Titi terkait dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Indotani, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang.
Upaya tersebut dilakukan setelah menerima kembali surat konfirmasi Nomor 066/HR-LP/VII/2026 tertanggal 6 Juli 2026, yang berisi permohonan penjelasan mengenai tindak lanjut kepolisian terhadap informasi dugaan aktivitas PETI yang menjadi perhatian masyarakat.
Surat tersebut telah dikirim melalui Jasa pengiriman dengan alamat Kantor Polsek Tumbang Titi. Namun, berdasarkan dokumen yang dimiliki redaksi, jasa pengiriman mengembalikan surat tersebut pada 13 Juli 2026 sehingga tidak diterima oleh pihak yang dituju.
Selanjutnya, pada Jumat (17/7/2026), Harapan Rakyat kembali mengirimkan surat konfirmasi kepada Kapolsek Tumbang Titi melalui aplikasi WhatsApp. Redaksi berharap cara tersebut dapat mempercepat penyampaian surat sekaligus memperoleh tanggapan resmi.
Langkah itu merupakan bentuk komitmen Harapan Rakyat dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, redaksi tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, akurasi, serta memberikan ruang kepada semua pihak untuk memberikan penjelasan.
Adapun materi konfirmasi yang disampaikan mencakup informasi mengenai dugaan aktivitas PETI, langkah-langkah yang telah dilakukan kepolisian, hasil pengecekan lapangan apabila sudah dilakukan, kendala dalam penegakan hukum, serta rencana tindak lanjut terhadap laporan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Harapan Rakyat masih menunggu tanggapan resmi dari Kapolsek Tumbang Titi. Apabila hak jawab atau klarifikasi diterima setelah berita dipublikasikan, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari komitmen terhadap pemberitaan yang berimbang. lp






