Pemkot Pangkalpinang Tegaskan Gaji Pegawai Tetap Dibayar

PANGKALPINANG, HR — Pemerintah Kota Pangkalpinang menegaskan bahwa Surat Edaran Wali Kota Pangkalpinang Nomor 28 Tahun 2026 tentang Penyampaian Bukti Lunas Pajak Kendaraan Bermotor (BL-PKB) bertujuan meningkatkan kepatuhan aparatur terhadap kewajiban perpajakan daerah. Kebijakan tersebut juga tidak memengaruhi hak pegawai untuk menerima gaji.

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Budiyanto, mengatakan aparatur pemerintah harus menjadi teladan dalam memenuhi kewajiban sebagai warga negara, termasuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Menurutnya, surat edaran tersebut disusun sebagai langkah pembinaan dan edukasi agar aparatur semakin disiplin dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Surat edaran ini disusun dengan semangat pembinaan dan edukasi. Harapannya, aparatur pemerintah dapat menjadi contoh dalam membangun budaya taat pajak yang pada akhirnya ikut mendukung pembangunan daerah,” ujar Budiyanto.

Baca juga:  Wali Kota Pangkalpinang Prof Udin Tegaskan Fokus Kinerja 100 Hari Pertama

Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak bertujuan menahan ataupun mengurangi hak pegawai dalam menerima gaji. Pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu maupun Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tidak ada kebijakan Pemerintah Kota Pangkalpinang yang menahan ataupun mengurangi hak pegawai atas pembayaran gaji. Hak pegawai tetap dipenuhi sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Budiyanto menjelaskan pemerintah memahami setiap kebijakan dapat menimbulkan beragam persepsi di tengah masyarakat. Karena itu, Pemkot Pangkalpinang terus memberikan penjelasan agar substansi surat edaran dapat dipahami secara utuh.

Menurutnya, tujuan utama kebijakan tersebut ialah meningkatkan kesadaran kolektif mengenai pentingnya pajak daerah sebagai salah satu sumber pendapatan untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Baca juga:  Polwan Bhabinkamtibmas Sambangi Ibu dan Anak di Desa Mirat

Selain itu, seluruh perangkat daerah diminta terus melakukan sosialisasi kepada pegawai melalui pendekatan yang komunikatif, persuasif, dan humanis agar pelaksanaan kebijakan berjalan efektif.

Budiyanto menambahkan, Pemerintah Kota Pangkalpinang juga terbuka terhadap berbagai masukan yang membangun. Evaluasi akan terus dilakukan agar setiap kebijakan memberikan manfaat optimal tanpa mengesampingkan hak pegawai maupun prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. agus priadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *