Politisi Golkar Minta Propam dan Kompolnas Periksa Eks Kapolres Taput

TAPANULI UTARA, HR — Politisi Partai Golkar sekaligus mantan anggota DPR RI tiga periode, Dr. Capt. Anthon Sihombing, meminta Divisi Propam Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memeriksa mantan Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Ernis Sitinjak, terkait penanganan laporan dugaan penyerobotan lahan, pengrusakan, dan pencurian kayu di tanah bersertifikat miliknya.

Anthon menilai proses penanganan laporan polisi (LP) tersebut berjalan lambat hingga akhirnya penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Menurutnya, keputusan itu menimbulkan pertanyaan karena kasus tersebut telah bergulir lebih dari satu tahun.

Anthon mengatakan dirinya telah melaporkan dugaan penyerobotan, pengrusakan, dan pencurian kayu di lahan bersertifikat miliknya sejak 2024. Ia mengaku memiliki dua bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2215 dan 2216 yang berada di Kelurahan Pasar Siborongborong, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara.

Baca juga:  Ludi Oliansyah Tinjau Penataan Lapak Pasar Nendagung

Menurut Anthon, para terlapor yang dipimpin Darwis Hutabarat diduga menebangi pohon pinus dan mendirikan bangunan di atas lahan tersebut tanpa hak.

Karena itu, Anthon melaporkan dugaan lambannya penanganan perkara kepada Propam Polri, Kompolnas, dan Komisi III DPR RI pada 15 April 2025. Ia juga meminta ketiga lembaga tersebut memeriksa AKBP Ernis Sitinjak yang kini bertugas di Polda Sumatera Utara.

“Saya meminta Propam Polri, Kompolnas, dan Komisi III DPR RI menindaklanjuti laporan ini agar penegakan hukum berjalan sesuai aturan,” ujar Anthon.

Anthon menilai kepolisian belum memberikan kepastian hukum terhadap laporan yang telah ia ajukan. Ia juga menduga terdapat intervensi pihak tertentu dalam penanganan perkara tersebut.

Selain itu, Anthon meminta sejumlah pihak, termasuk Kapolri, Kapolda Sumut, Ketua Umum Partai Golkar, Menteri HAM, dan Ombudsman RI, memberikan perhatian terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

Baca juga:  Enam Surat Konfirmasi Tak Dijawab, Polres Sanggau Akhirnya Beri Klarifikasi

Sebelumnya, Anthon juga mempersoalkan terbitnya SP3 atas laporan dugaan pengrusakan dan pencurian kayu pinus di lahan miliknya. Menurutnya, para terlapor pernah menjalani proses pidana dalam perkara lain yang berkaitan dengan objek yang sama.

Di sisi lain, Kasi Humas Polres Tapanuli Utara, Aipda Walpon Baringbing, sebelumnya menyatakan penyidik menghentikan perkara setelah memeriksa saksi, meminta keterangan ahli pidana, serta menggelar perkara. Hasil gelar perkara menyimpulkan unsur pidana tidak terpenuhi sehingga penyidik menerbitkan SP3.

Sebelumnya, pihak Polres Taput juga pernah menyampaikan bahwa laporan tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, kuasa hukum Anthon Sihombing, Hotbin Simaremare SH, meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan pengrusakan dan pencurian kayu di lahan kliennya. Ia menegaskan kliennya memiliki bukti kepemilikan berupa sertifikat hak milik yang sah.

Baca juga:  DPRD Jabar Targetkan Pembahasan Ranperda P2APBD 2025 Rampung Tepat Waktu

Di sisi lain, pengacara Hamonangan Rambe SH MH menyampaikan bahwa Darwis Hutabarat dan pihak lain juga telah dilaporkan ke Polda Sumatera Utara dalam perkara dugaan pemalsuan surat. Menurutnya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, sementara beberapa terlapor disebut belum memenuhi panggilan pemeriksaan.

Kasus tersebut hingga kini masih menjadi perhatian berbagai pihak. Proses penanganannya juga terus dinantikan untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang terlibat.

Catatan: Seluruh pernyataan dalam berita ini merupakan klaim dari narasumber dan tanggapan pihak kepolisian sebagaimana disampaikan kepada media. Proses hukum masih berlangsung. jefri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *