LANDAK, HR — Media Harian Harapan Rakyat sebelumnya mengajukan permohonan penelaahan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan Polri terkait belum adanya tanggapan atas enam surat konfirmasi pers yang dikirimkan kepada Polres Sanggau.
Permohonan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 030/HR-LP/III/2026 tertanggal 2 Maret 2026 dengan perihal permohonan klarifikasi dan penelaahan atas tidak ditanggapinya surat konfirmasi pers.
Kepala Biro Kalimantan Barat Harapan Rakyat, Lundak Pakpahan, menjelaskan bahwa redaksi sebelumnya telah mengirimkan enam surat konfirmasi secara bertahap sejak Oktober 2025 hingga Januari 2026 kepada Polres Sanggau.
Adapun enam surat konfirmasi tersebut masing-masing bernomor
- 029/HR/X/2025 yang diterima pada 23 Oktober 2025,
- 035/HR-LP/XI/2025 diterima 6 November 2025,
- 044/HR-LP/XI/2025 diterima 12 November 2025,
- 060/HR-LP/XII/2025 diterima 2 Desember 2025,
- 007/HR-LP/I/2026 diterima 4 Januari 2026,
- 020/HR-LP/II/2026 yang juga diterima pada 4 Januari 2026.
Menurut Lundak, surat konfirmasi merupakan bagian penting dalam mekanisme kerja jurnalistik yang sah dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya dalam menjalankan fungsi kontrol sosial serta menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.

“Konfirmasi merupakan bentuk penghormatan pers kepada institusi. Kami tidak serta-merta memberitakan tanpa memberi ruang klarifikasi. Namun ketika surat telah diterima dan tidak ada tanggapan dalam waktu yang cukup panjang, hal tersebut tentu menjadi perhatian,” ujarnya.
Karena belum mendapat tanggapan dalam kurun waktu yang cukup lama, Harapan Rakyat kemudian menyampaikan permohonan penelaahan kepada Propam Polri sebagai bagian dari mekanisme pengawasan internal di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Namun demikian, pada 5 Maret 2026 Polres Sanggau akhirnya memberikan jawaban resmi atas salah satu surat konfirmasi yang sebelumnya dikirimkan oleh Harapan Rakyat.
Jawaban tersebut tertuang dalam surat klarifikasi yang ditandatangani oleh Kasi Humas Polres Sanggau, Thomson M. Pakpahan.
Surat itu merupakan balasan atas konfirmasi Harapan Rakyat terkait dugaan penyaluran BBM jenis Pertalite secara langsung di SPBU Nomor 64.785.12 yang berada di Desa Sejotang, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau.
Dalam klarifikasinya, Polres Sanggau menyatakan hingga saat ini pihak kepolisian belum menerima laporan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut. Namun apabila ditemukan pelanggaran, aparat kepolisian akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai bagian dari transparansi dan pengawasan publik, informasi mengenai dugaan penyaluran BBM tersebut juga telah disampaikan kepada sejumlah instansi terkait, di antaranya Polda Kalimantan Barat, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, serta Pertamina yang memiliki kewenangan dalam pengawasan distribusi BBM.
Pihak Harapan Rakyat menegaskan seluruh langkah konfirmasi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas jurnalistik secara profesional serta upaya mendorong keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Media Harapan Rakyat juga menyatakan tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab dari seluruh pihak terkait sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Liputan mengenai enam surat konfirmasi tersebut akan dipublikasikan secara bertahap dalam pemberitaan lanjutan sebagai bentuk komitmen media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial serta menghadirkan informasi yang berimbang kepada masyarakat. lp








