JAKARTA, HR — Kelurahan Guntur, Kecamatan Setiabudi, terus menggencarkan pembuatan biopori teba modern dan biopori jumbo menjelang kebijakan pembatasan pengiriman sampah ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Langkah ini merupakan tindak lanjut Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang pengelolaan sampah dari sumbernya.
Selain membangun biopori, Kelurahan Guntur juga meningkatkan sosialisasi pemilahan sampah organik dan anorganik kepada masyarakat. Upaya tersebut bertujuan membentuk kebiasaan warga dalam mengelola sampah sejak dari rumah.
Lurah Guntur, Teguh Tri Atmanto, mengatakan pembuatan biopori jumbo terus dilakukan di lingkungan kantor kelurahan maupun di permukiman warga, salah satunya di Jalan Luwes.
“Saat ini program terus berjalan. Setiap rumah dipasangi biopori sekaligus diberi stiker sebagai tanda bahwa rumah tersebut sudah memilah sampah,” ujar Teguh, Rabu (15/7/2026).
Ia menjelaskan, pelaksanaan program di RW 02 telah mencapai sekitar 60 persen, sedangkan di RW 01 sekitar 40 persen. Hingga kini, Kelurahan Guntur telah memiliki sembilan unit biopori teba modern.
Menurut Teguh, pemerintah kelurahan menargetkan setiap rumah memiliki biopori teba modern. Selain itu, petugas akan melakukan pemantauan secara rutin setiap minggu untuk memastikan program berjalan optimal.
Bagi warga yang tidak memiliki lahan, Kelurahan Guntur telah menyiapkan lokasi alternatif untuk pembangunan biopori. Lokasi tersebut berada di lahan RW 06, RPTRA, serta lahan milik perusahaan di wilayah setempat.
Teguh juga menegaskan bahwa pihaknya akan menerapkan aturan yang lebih tegas kepada warga yang belum memilah sampah dari rumah.
“Jika warga masih tidak memilah sampah, petugas PPSU tidak akan mengambil sampah tersebut. Karena itu, kami terus melakukan sosialisasi hingga tingkat RT, RW, dan kelurahan,” tegasnya.
Melalui program ini, Pemerintah Kelurahan Guntur berharap masyarakat semakin disiplin mengelola sampah dari sumbernya. Dengan demikian, volume sampah yang dikirim ke TPST Bantargebang dapat berkurang sesuai target Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. rg






