PANGKALPINANG, HR — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi menyetujui rekomendasi tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Babel di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (30/6/2026).
Keputusan DPRD disahkan setelah seluruh fraksi dan anggota dewan menyatakan persetujuan terhadap rancangan rekomendasi yang disusun berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD.
Pimpinan rapat menjelaskan bahwa rekomendasi DPRD merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang mewajibkan lembaga perwakilan membahas hasil pemeriksaan BPK sesuai kewenangannya.
Untuk itu, DPRD membentuk tim dari unsur Badan Anggaran guna mengkaji berbagai temuan dalam LHP BPK terhadap LKPD Tahun Anggaran 2025.
Hasil pembahasan tersebut kemudian dirumuskan menjadi rekomendasi yang akan menjadi bahan perbaikan bagi Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
DPRD juga mengapresiasi Badan Anggaran yang telah melakukan pembahasan secara menyeluruh sebelum rekomendasi dibawa ke rapat paripurna.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Babel, Edi Nasapta, turut membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Ketua sidang menegaskan bahwa rekomendasi yang telah disahkan akan segera disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
DPRD berharap seluruh catatan tersebut menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, memperkuat akuntabilitas penggunaan APBD, serta meningkatkan pelayanan publik.
Sementara itu, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, mengakui masih terdapat sejumlah program yang perlu disempurnakan meskipun pelaksanaan APBD 2025 menunjukkan hasil yang baik.
“Apa yang telah diaudit oleh BPK, yang baik kita pertahankan, sedangkan yang masih kurang akan kita perbaiki,” ujar Hidayat Arsani.
Ia menegaskan bahwa rekomendasi DPRD merupakan bentuk pengawasan yang konstruktif dan menjadi masukan penting bagi pemerintah daerah dalam menyempurnakan tata kelola pemerintahan.
Menurut Hidayat, seluruh rekomendasi DPRD akan ditindaklanjuti secara cermat, tepat waktu, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan BPK untuk mewujudkan pengelolaan APBD yang transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Dengan disetujuinya rekomendasi tersebut, DPRD Babel menegaskan komitmennya untuk terus mengawal tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK agar tata kelola keuangan daerah semakin efektif, transparan, dan sesuai prinsip pemerintahan yang baik. agus priadi






