BANDUNG, HR — Kaukus Perempuan Parlemen (KPP) Provinsi Jawa Barat mengutuk keras dugaan penyekapan dan penganiayaan yang menimpa seorang perempuan berinisial YTR selama tiga tahun di Bandung. KPP juga mendesak aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman berat kepada pelaku dan memastikan korban memperoleh keadilan.
Ketua KPP Provinsi Jawa Barat, Siti Muntamah, menyebut tindakan pelaku sebagai perbuatan tidak manusiawi yang melanggar hak-hak dasar korban.
“Kami mengutuk keras kebiadaban yang dilakukan pelaku. Apa yang dilakukan pelaku tidak manusiawi dan korban berhak mendapatkan keadilan. Alhamdulillah pelaku sudah ditangkap,” kata Siti Muntamah di Bandung, Rabu (24/6/2026).
KPP Jawa Barat menegaskan bahwa perlindungan perempuan merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya urusan keluarga atau individu. Karena itu, masyarakat perlu meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar dan berani melaporkan setiap indikasi kekerasan terhadap perempuan.
KPP juga mendukung proses hukum yang sedang berjalan dan meminta seluruh pihak yang berwenang menjalankan tugas secara profesional demi menghadirkan keadilan bagi korban.
“Perlindungan terhadap perempuan merupakan bagian dari hak hidup warga negara yang wajib dijamin negara, terutama bagi kelompok rentan yang membutuhkan perlindungan khusus,” tegasnya.
KPP Jawa Barat mengingatkan bahwa Jawa Barat telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan. Namun, penerapan regulasi tersebut masih perlu diperkuat agar setiap perempuan yang menghadapi ancaman atau kekerasan dapat memperoleh perlindungan secara cepat dan tepat.
KPP mendorong Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jawa Barat untuk memperluas edukasi kepada perempuan dan keluarga di seluruh daerah. Melalui edukasi tersebut, perempuan dapat memahami hak-haknya, mengenali potensi bahaya, dan mengetahui mekanisme pelaporan yang tersedia.
Selain itu, KPP menilai kolaborasi antara pemerintah, keluarga, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan menjadi kunci dalam membangun sistem perlindungan yang efektif. KPP juga menekankan pentingnya keberadaan rumah aman atau safe house bagi perempuan korban kekerasan maupun mereka yang berada dalam kondisi rentan.
“Kami berharap DP3AKB lebih responsif dan sigap memberikan perlindungan kepada perempuan yang membutuhkan. Kehadiran rumah aman sangat penting untuk memberikan rasa aman dan perlindungan bagi mereka yang berada dalam kondisi rentan,” ujar Siti.
KPP Jawa Barat berkomitmen mengawal implementasi regulasi perlindungan perempuan melalui konsolidasi dengan anggota parlemen perempuan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. KPP juga akan mengawasi daerah yang belum memiliki regulasi perlindungan perempuan agar segera menyusun aturan yang memadai.
Menurut KPP, regulasi yang kuat menjadi landasan penting dalam mencegah kekerasan dan melindungi hak-hak perempuan. Karena itu, seluruh pihak perlu bekerja sesuai tugas dan kewenangannya agar perlindungan perempuan tidak berhenti sebagai komitmen, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Melalui sinergi pemerintah, legislatif, aparat penegak hukum, dan masyarakat, KPP Jawa Barat berharap tercipta lingkungan yang lebih aman, adil, dan ramah bagi perempuan. KPP juga mengajak perempuan untuk berani melaporkan setiap bentuk kekerasan agar kasus serupa dapat dicegah dan ditangani secara optimal. horaz






