BANDUNG, HR — DPRD Jawa Barat menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis, yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Rabu (24/6/2026).
Ketua DPRD Jawa Barat Buky Wibawa menjelaskan, agenda tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat yang digelar pada 9 Juni 2026. Pada rapat sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah menyampaikan nota pengantar mengenai usulan kedua Ranperda tersebut.
Menurut Buky, seluruh fraksi DPRD Jawa Barat telah melakukan pembahasan dan pendalaman substansi kedua Ranperda pada 23 Juni 2026 sebelum menyampaikan pandangan umum dalam rapat paripurna.
“Setelah nota pengantar gubernur disampaikan, seluruh fraksi di DPRD Jawa Barat telah melakukan pembahasan dan pendalaman terhadap substansi kedua Ranperda tersebut. Hari ini merupakan tahapan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap usulan regulasi tersebut,” ujar Buky Wibawa.
Berdasarkan keputusan Badan Musyawarah DPRD Jawa Barat, pandangan umum dalam rapat paripurna kali ini disampaikan secara langsung oleh tiga fraksi, sedangkan fraksi lainnya menyerahkan pandangan secara tertulis kepada pimpinan DPRD.
Pandangan umum Fraksi Partai Demokrat disampaikan Ronny Hermawan. Selanjutnya, Fraksi Partai NasDem melalui Sri Wahyuni Utami dan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) melalui Budi Mahmud Saputra.
Masing-masing fraksi menyampaikan apresiasi, masukan, serta sejumlah catatan strategis terhadap Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup maupun Ranperda Perubahan Perda Penyelenggaraan Pendidikan.
Tahapan selanjutnya dalam proses legislasi tersebut adalah penyampaian jawaban Gubernur Jawa Barat atas pandangan umum fraksi-fraksi yang dijadwalkan berlangsung pada Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat, Kamis (25/6/2026).
Selain membahas dua Ranperda strategis tersebut, rapat paripurna juga melanjutkan pembahasan Ranperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Sebelumnya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Barat telah menyampaikan penjelasan mengenai Ranperda tersebut dalam rapat paripurna pada 9 Juni 2026. Pada rapat kali ini, Gubernur Jawa Barat memberikan pendapat resmi sebagai bagian dari mekanisme pembahasan yang diatur dalam tata tertib DPRD.
Setelah pendapat gubernur disampaikan, tahapan berikutnya adalah penyampaian jawaban fraksi-fraksi DPRD Jawa Barat yang dijadwalkan berlangsung pada 25 Juni 2026. horaz






