PANGKALPINANG, HR — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Komnas Perempuan terus memperkuat upaya perlindungan perempuan melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.
Rapat koordinasi yang berlangsung di ruang Banmus DPRD Babel, Senin (11/5/2026), dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Babel, Heryawandi. Pembahasan raperda tersebut kini memasuki tahap akhir dan berpotensi menjadi regulasi percontohan di Indonesia karena melibatkan seluruh stakeholder dalam perlindungan perempuan.
Heryawandi mengatakan regulasi itu hadir sebagai respons atas meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan di Bangka Belitung. Perda tersebut tidak hanya mengatur penanganan korban, tetapi juga memperkuat langkah pencegahan dan pemulihan.
“Perda ini bukan hanya bicara penindakan, tetapi juga pencegahan, pemulihan korban, dan keterlibatan seluruh stakeholder dalam perlindungan perempuan,” ujar Heryawandi.
Menurutnya, konsultasi bersama Komnas Perempuan menjadi langkah penting agar regulasi yang disusun sesuai dengan standar nasional dan kebutuhan daerah.
Ia menegaskan, peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan di Bangka Belitung menjadi alasan utama percepatan pengesahan perda tersebut.
“Eskalasi kasus kekerasan terhadap perempuan di Babel belakangan meningkat. Karena itu, perlu sinergi semua pihak agar perlindungan perempuan berjalan maksimal,” katanya.
Heryawandi juga menyoroti masih adanya korban kekerasan yang belum mendapatkan perlindungan optimal, termasuk kendala layanan BPJS bagi korban kekerasan.
“Pernah ada korban kekerasan hingga kehilangan fungsi penglihatan dan tidak ditanggung BPJS. Hal seperti ini menjadi perhatian serius dalam perda yang sedang kami susun,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Nonti mengapresiasi langkah DPRD Babel dalam menghadirkan regulasi perlindungan perempuan berbasis daerah.
Ratna menyebutkan, berdasarkan data Komnas Perempuan hingga Maret 2026, angka kekerasan terhadap perempuan secara nasional mencapai sekitar 339 ribu kasus atau meningkat 14,7 persen dibandingkan 2024.
“Kita tidak mungkin terus menghadapi situasi ini tanpa langkah nyata. Pencegahan harus diperkuat agar kekerasan tidak kembali terjadi di wilayah yang sebelumnya sudah memiliki kasus,” kata Ratna.
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan lintas sektor, mulai dari Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, hingga sektor ketenagakerjaan dalam mendukung perlindungan perempuan dan anak.
Selain itu, Komnas Perempuan akan membawa sejumlah persoalan di Bangka Belitung, termasuk sinkronisasi aturan pusat dan daerah serta layanan BPJS bagi korban kekerasan, ke tingkat kementerian.
“Selain perlindungan korban, efek jera bagi pelaku juga harus diperkuat melalui sanksi hukum tegas, terutama jika korbannya anak-anak,” tutupnya. agus priadi








