Pemkot Sukabumi Serahkan SHM untuk 60 KK di Kawasan Cipelang

SUKABUMI, HR – Pemerintah Kota Sukabumi terus mempercepat penataan kawasan permukiman melalui program Konsolidasi Tanah (KT) di Kawasan Cipelang. Program ini tidak hanya menghadirkan hunian yang lebih layak, tetapi juga memberikan kepastian hukum kepada warga melalui penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Dalam kegiatan serah terima sertifikat hibah lahan hasil Konsolidasi Tanah Kawasan Cipelang, Kamis (11/6/2026), Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menegaskan komitmen pemerintah untuk menuntaskan penataan sekitar 500 hingga 530 rumah agar menjadi hunian yang layak bagi masyarakat.

Sebanyak 60 kepala keluarga menerima SHM atas lahan yang selama ini mereka tempati. Pemerintah juga menata kawasan tersebut secara terpadu dengan membangun 60 unit rumah yang dilengkapi fasilitas sosial dan fasilitas umum guna meningkatkan kualitas lingkungan permukiman.

Baca juga:  Kelurahan Warudoyong Juara Sayembara Pengelolaan Sampah Sukabumi

Sekretaris Bappeda Kota Sukabumi, Frendy Yuwono, menjelaskan bahwa program Konsolidasi Tanah menjadi strategi penanganan kawasan kumuh secara menyeluruh. Program ini tidak hanya meningkatkan kualitas lingkungan, tetapi juga memberikan legalitas kepemilikan lahan bagi masyarakat.

Menurutnya, kepastian hukum atas kepemilikan tanah menjadi bagian penting dalam mewujudkan kawasan permukiman yang tertata dan berkelanjutan.

Salah seorang penerima manfaat, Amuh, mengaku bersyukur atas program tersebut. Setelah tinggal di Kawasan Cipelang sejak 1986, ia kini merasa lebih tenang karena telah memiliki kepastian hukum atas rumah yang ditempatinya.

Program Konsolidasi Tanah Kawasan Cipelang menjadi salah satu upaya Pemerintah Kota Sukabumi dalam menciptakan lingkungan yang tertata, layak huni, dan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat melalui kepemilikan lahan yang sah. ida

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *