PANGKALPINANG, HR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa lahan perkebunan kelapa seluas 113 hektare di Kabupaten Bangka Barat yang dimanfaatkan oleh lebih dari 100 warga.
RDP berlangsung di Ruang Banggar DPRD Babel dan dipimpin langsung Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya, didampingi sejumlah anggota dewan serta perwakilan masyarakat terdampak, Senin (15/12/2025).
Didit Srigusjaya menjelaskan bahwa RDP kedua ini membahas perkembangan terbaru dari aduan petani landbaw kelapa. Ia menyebut Pemerintah Kabupaten Bangka Barat telah menempuh langkah hukum Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang.
“Hari ini RDP kedua. Ada perkembangan baru, Pemda Bangka Barat mengajukan PK terhadap putusan PTUN Palembang. Itu langkah hukum yang patut dihargai,” ujar Didit.
Selain itu, Didit mengungkapkan bahwa Polda Bangka Belitung telah menurunkan tim penyelidikan menyusul laporan petani terkait dugaan perusakan lahan oleh oknum tertentu.
“Petani juga melaporkan adanya perusakan kebun. Informasinya, Polda Babel sudah menurunkan tim penyelidikan. Kami tidak ikut campur karena itu ranah hukum,” katanya.
DPRD Babel juga meminta oknum Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menahan diri dan tidak melakukan aktivitas di luar area sengketa.
“Kami minta oknum OPD tidak beraktivitas di luar lahan sengketa. Masyarakat selama ini sudah menahan diri,” tegasnya.
Didit menambahkan, sebagian besar warga hanya mengelola lahan sekitar setengah hingga satu hektare untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Ini bukan soal jadi kaya. Mereka hanya mencari makan,” ujarnya.
Dalam RDP tersebut, DPRD Babel turut menyoroti rencana pembangunan menara BMKG yang dinilai penting untuk pemantauan iklim, serta pembangunan lapangan sekolah di SMA Negeri 1 yang dianggap tidak sesuai kewenangan provinsi.
“Ini bukan wewenang provinsi, melainkan kabupaten. Apalagi lahannya masih sengketa. Kami akan memanggil Dinas Pendidikan,” pungkas Didit. agus priadi








