Jalan Diaspal Saat Hujan, Pengamat: Uang Rakyat Terancam Mubazir

JAKARTA, HR – Proyek pengaspalan jalan yang dikerjakan oleh Bina Marga Jakarta Barat di Jalan Kosambi Barat RW 09, Kelurahan Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Minggu 23 Mei 2026 menuai sorotan tajam masyarakat. Pasalnya, pekerjaan penghamparan aspal tetap dilakukan di tengah kondisi hujan yang mengguyur kawasan tersebut, sehingga dikhawatirkan berdampak pada kualitas dan ketahanan jalan dalam jangka panjang.

Pantauan di lokasi menunjukkan proses pengaspalan tetap berjalan meski kondisi permukaan jalan basah dan lembap. Padahal secara teknis, pekerjaan hotmix atau pengaspalan seharusnya dilakukan dalam kondisi cuaca cerah dan permukaan jalan kering agar daya rekat material aspal dapat maksimal. Jika dipaksakan saat hujan, dikhawatirkan lapisan aspal cepat rusak, mengelupas, hingga berlubang dalam waktu singkat.

Ir Ahmad sebagai pengamat pembangunan mengatakan, tata kerja pengerjaan Hot Mix m areal harus benar benar kering dan bersih dari debu, tidak boleh ada air dan permukaan pekerjaan harus kering.

“Setiap pekerjaan Hot Mix itu, pelaksana memperhitungkan cuaca, karena cuaca faktor itu mendukung sama hasil pekerjaan,” kata Ir Ahmad pada saat di hubungi melalui WhatsApp. Minggu (24/5/26).

Ahmad juga menegaskan, Suhu ini sangat penting diperhatikan, baik untuk memastikan kualitas konstruksi jalan sesuai standar maupun untuk keamanan aktivitas di luar ruangan saat cuaca sedang panas ekstrem. Untuk informasi lebih lanjut mengenai tata cara konstruksi dan spesifikasi teknisnya.

“Suhu Aspal (Aspal Campuran Panas) membutuhkan suhu sangat tinggi diantar 13’C sampai 160’C, agar material dapat mengalir, diratakan, dan dipadatkan dengan sempurna. Jadi pada saat mengelar aspal pada saat suhu dingin itu kurang bagus,” tegas Ahmad.

Proyek dengan ukuran lebar sekitar 6 meter dan panjang kurang lebih 700 meter itu juga menjadi perhatian karena tidak ditemukan adanya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Tidak adanya papan proyek memicu tanda tanya publik terkait besaran anggaran, sumber dana, nama kontraktor pelaksana, hingga masa pengerjaan proyek yang menggunakan dana APBD DKI Jakarta tersebut.

Padahal, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memiliki aturan terkait kewajiban pemasangan papan informasi proyek untuk menjamin keterbukaan kepada masyarakat. Dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2019, ditegaskan bahwa setiap penyelenggaraan prasarana dan utilitas umum wajib menyediakan informasi proyek kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran daerah.

Selain itu, Pergub DKI Jakarta Nomor 107 Tahun 2012 juga mengatur pentingnya keberadaan papan proyek sebagai informasi resmi pekerjaan pembangunan yang sedang berlangsung.

Dari sisi keterbukaan publik, proyek yang bersumber dari APBD juga harus mengacu pada semangat transparansi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan diperkuat melalui portal resmi PPID Pemprov DKI Jakarta yang mendorong akses terbuka terhadap penggunaan anggaran daerah.

Tak hanya soal transparansi, kualitas pekerjaan jalan juga harus mengikuti standar teknis konstruksi. Dalam pelaksanaan proyek jalan dan infrastruktur daerah, pekerjaan wajib memperhatikan mutu, keselamatan, dan spesifikasi teknis agar hasil pembangunan tidak merugikan masyarakat.

Hal ini sejalan dengan ketentuan jasa konstruksi dan penyelenggaraan infrastruktur yang tertuang dalam Perda DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 yang menekankan pentingnya standar teknis dan pengawasan pekerjaan konstruksi.

Selain regulasi daerah, proyek pemerintah juga harus mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya, yang menegaskan bahwa setiap pekerjaan pemerintah wajib dilaksanakan secara transparan, efektif, efisien, dan akuntabel agar tidak menimbulkan kerugian negara maupun kualitas pekerjaan yang buruk.

Masyarakat berharap pihak terkait, Aparat Penegak Hukum (APH), Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, segera menyelidiki dan melakukan pengawasan ketat, terhadap proyek tersebut. Mereka khawatir pengaspalan yang dilakukan di saat hujan hanya akan menghambur-hamburkan uang rakyat saja.

Saat di konfirmasi Kasudin Bina Marga Jakbar melalui kepala Tata Usaha Hary mengatakan, nanti saya akan tanya dulu pengawasnya.

“Baik bang, nanti saya akan tanya dulu sama pengawasnya, nanti saya informasikan kata Hary. Senin (25/05/2026). •didit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *