Sudah Diblacklist Kok Bisa Pemenang, BP2JK Aceh dan Ditjen BK Bungkam

oleh -411 views

ACEH, HR – Tindaklanjut berita Harapan Rakyat (HR) dan www.harapanrakyatonline.com sebelumnya berjudul “Perusahan Sudah Diblacklist, Pemenang di BP2JK Aceh Ditjen BK”, pihak pihak terkait dengan proyek paket Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Jambo Aye langkahan di Kabupaten Aceh Utara (IPDMIP), sampai saat ini tidak ada respon atau tanggapan atas kondirmasi HR.

Padahal, surat konfirmasi dan klarifikasi HR telah dilayangkan surat tanggal 20 Desember 2021 yakni kepada Dirjen Bina Konstruksi (BK) dengan surat No. 065/HR/XII/2021 dan juga Yth kepala BP2JK Provinsi Aceh dan termasuk surat HR tembusan kepada penyedia jasa /kontraktor dan Kasatker Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA) Sumatera 1 Provinsi Aceh.

Paket Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Jambo Aye langkahan di Kabupaten Aceh Utara (IPDMIP) yang disebut sudah “tender batal” itu malah dilanjutkan lagi hingga penghasilkan pemenang/terkontrak PT Bahana Krida Nusantara dengan Rp 66.872.357.233,54 dari nilai HPS Rp 83.580.000.000,

Tender yang dimulai dengan Pascakualifikasi dengan tahapan/jadwal tanggal 4 Juni 2021 hingga 5 Agustus 2021 (pemuatan tanggal 2 Juni 2021) itu dinyatakan “tender dibatalkan”

Alasan tender batal itu juga termuat keterangan dari Ditjen Bina Konstruksi dengan kalimat, “1.Sehubungan Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor: BK 01 – DK/570 Tanggal 15 juni 2021, Perihal Penyampaian Arahan Pelaksanaan Pemilihan Penyedia 2. Sehubungan dengan pelaksanaan tender paket Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Jambo Aye langkahan di Kabupaten Aceh Utara (IPDMIP) yang ditayangkan pada LPSE tanggal 4 Juni 2021. 3. Menindaklanjuti hal tersebut diatas maka dilakukan proses pembatalan paket pekerjaan ini”.

Namun entah bagaimana, Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Jambo Aye langkahan di Kabupaten Aceh Utara (IPDMIP) yang sudah “tender batal” tersebut, malah dilanjutkan dan itu masih sesuai di pengumuman portal LPSE Kementerian dengan jelas ada perubahan dengan pengadaan pemuatan menjadi tanggal 25 Juni 2021 dengan tahapan/jadwal dimulai 5 Juli 2021 – hingga selesai 3 September 2021.

Lelang lanjut atau ulang ini diikuti dengan memasukkan dokumen pemilihan/harga ada 13 peserta, dimana peserta PT Bahana Krida Nusantara adalah penawaran urutan ketiga.

Sedangkan yang lulus evaluasi administrasi/teknis dsan harga ada tiga peserta antara lain PT Bahana Krida Nusantara Rp 66.872.357.233,54, PT Rudy Jaya Rp 67.015.244.452,76 dan PT Buna Nusa Lestari Rp 74.515.265.748,71.

Disisi lain, peserta PT Rudi Jaya juga sebagai pemenang/terkontrak paket lainnya yang masih diruang lengkup tupoksi Satker PJPA Sumatera I Aceh , yakni Rehabilitasi Bendung D.I. Krueng Pasee (8.922 Ha) di Kabupaten Aceh Utara dengan penawaran/terkoreksi Rp 44.800.000.000,00 (kedua paket ini sama sama dilelang selesai tgl 3 September 2021).

Daftar hitam

Masih dalam proses lelang sampai penetapan pemenang/terkontrak PT Bahana Krida Nusantara (PT BKN) pada Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Jambo Aye langkahan di Kabupaten Aceh Utara (IPDMIP), ternyata PT BKN telah mendapatkan daftar hitam/blacklist di LKPP.

Blacklist PT BKN tertera yang tayang di portal Pengadaan Nasional (INAPROC) tanggal 20 Mei 2021, dengan Masa Berlaku Sanksi Tanggal 20 Mei 2021 S/d 20 Mei 2022.

Dengan telah diblacklistnya, maka peserta pemenang/terkontrak PT BKN tidak memenuhi ketentuan dalam Dok.Pemilihan BAB III IKP 30.12.g. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait.

Sudah dibacklist, lalu kok bisa sebagai pemenang/terkontrak dan tentu ada apa?

Kemudian, sesuai persyaratan yang diminta yakni memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Memiliki Sertifikat Manajemen Lingkungan dan Memiliki Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja, maka informasi didapat HR bahwa peserta pemenang diduga tidak melampirkan atau telah habis masa berlaku Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan dan Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja sehingga tidak memenuhi LDK BAB V, 5.

Hal lainnya, pemenang PT BKN dengan kualifikasi usaha besar (B) yang berasal dari Provinsi DKI Jakarta, maka diduga tidak melakukan kewajiban untuk mensubkontrakkan perusahan usaha kecil asal Provinsi Setempat dengan berbunyi : Mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama kepada sub penyedia jasa usaha kecil dari lokasi pekerjaan provinsi setempat (kecuali tidak tersedia sub penyedia jasa provinsi setempat yang dimaksud), dan dalam penawarannya sudah menominasikan sub penyedia jasa usaha kecil tersebut.

Domisili pun dipertanyakan, dimana terletak di JL.Letjend Suprapto No.160 Cempaka Baru Kemayoran – Jakarta Pusat (Kota) – DKI Jakarta, yang awalnya berada di Gg. Nusa Indah No.33, RT.12/RW.9, Ciracas, Kec. Ciracas, Kota Jakarta Timur dan itu sesuai keluaran NPWP ; 02.902.233.2-009.000.

Sehingga kuat dugaan PT BKN dikondisikan sebagai rekanan tertentu/binaan dan diduga adanya konsfirasi dengan BWS-Satker SNVT Pelaksaaan Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA) Sumatera 1 Provinsi Aceh selaku kuasa pengguna anggaran /KPA-PPK.

Catatan HR bahwa PT BKN dinilai bahwa diperoleh pekerjaan dari lingkungan Kementerian PUPR bermasalah dan bahkan kini telah di blacklist. Atau sudah diblaclist masih ditetapkan sebagai pemenang, sehingga hal itu dinilai tidak memperhatikan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Surat Edaran Menteri PUPR No. 22/SE/M/2020 tentang Persyaratan Pemiihan dan Evaluasi Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa Konstruksi Sesuai Peraturan Menteri PUPR No. 14/PRT/M/2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Melalui Penyedia. tim

Tinggalkan Balasan