Demo Kebon Sayur, Pemkot Minta Hormati Proses Hukum

JAKARTA, HR – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat melalui Kecamatan Cengkareng menegaskan bahwa Kelurahan Kapuk maupun pihak kecamatan tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan, mengakui, atau menentukan kepemilikan lahan yang menjadi objek sengketa di kawasan Kebon Sayur.

Penegasan tersebut disampaikan Camat Cengkareng, Suhardin, saat menerima aspirasi warga Kebon Sayur yang menggelar aksi damai di Kantor Kelurahan Kapuk, Rabu (17/06/26).

Menurut Suhardin, kedatangan warga bertujuan meminta pengakuan pemerintah terhadap keberadaan mereka di kawasan Kebon Sayur. Namun, pemerintah menjelaskan bahwa pengakuan sebagai warga negara telah diwujudkan melalui dokumen administrasi kependudukan yang sah, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

“Pengakuan sebagai warga negara sudah diberikan melalui dokumen kependudukan. Apabila ada warga yang belum memiliki KTP, dapat mengajukan permohonan dengan melengkapi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Suhardin.

Baca juga:  Raker Al Ihsan 2025 Bahas Mutu dan Arah Pendidikan

Ia menegaskan, tuntutan agar pemerintah mengakui kepemilikan atau penguasaan lahan tidak dapat dipenuhi oleh pihak kelurahan maupun kecamatan. Pasalnya, persoalan tersebut merupakan sengketa pertanahan yang menjadi kewenangan instansi terkait dan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Suhardin menjelaskan, lahan yang saat ini menjadi objek sengketa juga telah diklaim oleh pihak lain yang memiliki dokumen kepemilikan, sementara sebagian perkara masih dalam proses hukum.

“Kelurahan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang berhak atas tanah tersebut. Terlebih terdapat pihak yang memiliki sertifikat dan masih ada proses hukum yang berjalan,” tegasnya.

Dalam audiensi tersebut, pemerintah berupaya memberikan pemahaman kepada warga mengenai batas kewenangan pemerintah wilayah dalam menangani persoalan pertanahan. Pemerintah juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati dan mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung.

Baca juga:  MKMB Gelar Halalbihalal, Wagub Hellyana : Wujud Kebersamaan Masyarakat Bangka di Perantauan

Sementara itu, Penasehat Hukum warga Kebon Sayur, Pius Situmorang, menyampaikan kekecewaannya karena pertemuan tersebut belum menghasilkan solusi konkret atas konflik agraria yang menurutnya telah berlangsung selama puluhan tahun.

Menurut Pius, persoalan Kebon Sayur memerlukan perhatian pemerintah pusat karena menyangkut konflik agraria yang kompleks dan berdampak langsung terhadap masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi, mengapresiasi jalannya aksi yang berlangsung tertib dan kondusif. Untuk mengamankan kegiatan tersebut, sebanyak 300 personel gabungan dari Polres Metro Jakarta Barat, Polsek jajaran, dan Polda Metro Jaya diterjunkan ke lokasi.

“Alhamdulillah masyarakat Kebon Sayur dapat menjaga kondusivitas dan ketertiban selama aksi berlangsung. Kami mengapresiasi pelaksanaan aksi damai yang berjalan aman dan tertib,” ujar Twedi.

Baca juga:  Sudis Bina Marga Jakarta Barat Genjot Perbaikan Jalan Rusak Akibat Banjir

Aksi yang berlangsung sejak pagi hari itu berakhir dengan damai. Massa membubarkan diri secara tertib dan aktivitas masyarakat di sekitar lokasi kembali berjalan normal. •didit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *