JAKARTA, HR – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menggebrak dalam pengusutan kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. Kasus yang menyasar program utama Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka ini kini memiliki enam tersangka, setelah seorang tersangka baru ditetapkan. Selain itu, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, dikabarkan telah mengungkap daftar 41 nama baru yang diduga terlibat serta temuan dugaan pengadaan proyek CCTV fiktif senilai Rp300 miliar.
Sebelumnya, penyidik telah menjerat eks Kepala BGN Dadan Hindayana (DH); eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya (SS) dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono. Modus operandi yang terungkap meliputi penunjukan yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan petinggi BGN atau tidak memenuhi syarat, serta dugaan mark up harga pengadaan barang seperti motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi yang berpotensi merugikan negara.
Tersangka Baru dan Aliran Dana Haram Dadan Hindayana
Pada Kamis (18/6), Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengumumkan penetapan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS), sebagai tersangka keenam. Glory, pihak swasta yang ditugaskan Dadan Hindayana mencari mitra yayasan SPPG, diduga memberikan sejumlah uang tunai kepada Dadan.
Penyelidikan Kejagung menemukan Dadan menerima setoran uang dari Glory hasil “jual beli titik SPPG”. Dadan secara melawan hukum memberikan akses kepada Glory untuk memperoleh titik dapur SPPG bagi yayasan miliknya, yang kemudian diduga dijual kembali. Dadan juga memberikan akses Glory berkomunikasi dengan tim verifikator BGN untuk memanipulasi status yayasan. Uang ini bersumber dari mitra MBG yang mencari persetujuan pendirian SPPG.
Sony Sonjaya Ungkap 41 Nama dan Dugaan Proyek Fiktif Rp300 Miliar
Melalui kuasa hukumnya Krisna Murti, Sony Sonjaya dilaporkan telah mengungkap nama-nama baru yang diduga terlibat. Daftar yang diserahkan bertambah dari 26 menjadi 41 tokoh dalam pemeriksaan Kamis (18/6). Krisna menjelaskan penambahan ini karena adanya individu yang meminta jatah titik SPPG untuk pihak terafiliasi mereka, terungkap melalui percakapan (chat) yang dibuka penyidik.
Selain daftar nama, Sony juga menyerahkan temuan dugaan proyek fiktif pengadaan 5.000 unit CCTV untuk SPPG dan alat deteksi sidik jari. Proyek dengan anggaran sekitar Rp300 miliar ini diklaim sudah ada sebelum Sony menjabat. Namun, vendor yang bertanggung jawab tidak bisa menampilkan CCTV yang telah terpasang. “Dia jawab itu total loss. Artinya bahwa itu boleh dikatakan adalah fiktif,” ujar Krisna, yang berharap penyidik mengusut tuntas proyek ini sebagai bagian dari permohonan Justice Collaborator (JC) kliennya.
Kejaksaan Agung Tanggapi Keterangan Sony
Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi pemeriksaan Sony Sonjaya pada Kamis (18/6) bertujuan mendalami permohonan JC dan penyidikan kasus. “Kami menghargai keterangan atau informasi yang disampaikan oleh Saudara SS, ya termasuk informasi masalah CCTV. Itu nanti akan kita cek dan kita dalami,” jelas Syarief, menambahkan bahwa pihaknya juga akan menyelidiki masalah sepeda motor dan IT yang telah menjadi fokus sebelumnya.
Syarief menjelaskan Kejagung sedang mempelajari apakah keterangan Sony terkonfirmasi dengan alat bukti lainnya dan memastikan belum ada keputusan terkait permohonan JC. Penyelidikan kasus MBG ini diperkirakan akan terus berlanjut, dengan potensi terungkapnya fakta dan nama-nama baru yang mengejutkan di kemudian hari.






